Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak

Tanjungbalai, desernews.com
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pria tersebut berinisial LS (47) warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa, Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Ia ditangkap pada, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada malam minggu (14/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia mengaku, hal ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Polsek Datuk Bandar pada minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB beserta barang bukti,” ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 bilah pisau berikut sarungnya dan 1 buah martil bergagang biru merah.
“Korban Saidi Siahaan (74) warga Jalan Pahlawan Linkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang saat ini mengalami luka robek pada pipi, luka robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka Robek pada hiding, luka Robek pada tangan dan kaki. Dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan dirujuk ke Rumah Sakit Medan,” pungkas Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 (2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.(tm/DN)




