Daerah

Sidang Persekusi dan Pengrusakan Terhadap Santri dan Rumah Tahfidz Siti Hajar Sibolangit, Hakim dan JPU Tidak Mengejar Otak Pelaku

Sidang Persekusi dan Pengrusakan Terhadap Santri dan Rumah Tahfidz Siti Hajar Sibolangit.

Lubuk Pakam, desernews.com
Sidang perkara Persekusi serta perbuatan Pengrusakan terhadap para Santri dan Rumah Tahfidz Siti Hajar, di desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, beberapa waktu lalu yang sempat Viral, digelar di PN Lubuk Pakam, rabu siang (21/12/2022) sangat jauh dari harapan.

Hal tersebut di ungkapkan Kordinator APRISIASI, Ustadz Ahzanul Shauty dan Ketua Aliansi Pembela Masjid (APMAS) Amal Silaturahim yang juga seorang Tokoh Aktifis Islam Sumut, Affan Lubis serta didampingi oleh Azhari, Ketua DPD Persatuan Islam Sumatera ( PIS) Kabupaten.Deli Serdang.

Persidangan yang di gelar secara on line pihak Pengadilan Pakam menghadirkan 3 orang saksi dari pihak Rumah Tahfidz Siti Hazar, yakni Fahri Nur Khairil, staf pengajar, Muhammad Joni Marpaung, Santri dan Muhammad Azhari, Pekerja di Rumah Tahfid, ketiganya di dampingi oleh kuasa Hukum, Ade Lesmana, SH.

Ketua APRIASI, Ustd.Ahzanul Shauty, Ketua APMAS, Affan Lubis, dan Pengacara/PH, Ade Lesmana, SH serta Azhari, Ketua DPD PIS Deli Serdang, Bersma 3 Orang Saksi dari Rumah Tahfidz Siti Hajar, usai Sidang di PN Pakam.Sementara, 2 Terdakwa yang mengenakan kaos berwarna oranye, yakni, ber inisial RAN, dan JG yang saat ini berada dalam Tahanan Polrestabes Medan.

Dari kesaksian para saksi dipersidangan tampak para Hakim kurang menggali info dan keterangan yang lebih jauh dam dalam, terkait peristiwa dan kejadian di lokasi saat itu, terbukti para Hakim, hingga akhir sidang, tidak ada mempertanyakan kepada para saksi saksi, apakah ada alat bukti pendukung atas perbuatan para terdakwa, dan baru setelah adanya masukan yang disampaikan oleh Ustadz Shauty dan Affan Lubis kepada para saksi untuk disampaikan kepada Hakim, barulah para Hakim, meminta Tim/Penasehat Hukum, agar menyiapkan bukti atau vidio yang ada saat kejadian saat demo Persekusi dan Pengrusakan yang di lakukan oleh para terdakwa pada sidang berikutnya.

Ustd.Shauty juga mempertanyakan, dari hasil Keterangan yang di sampaikan dan di berikan oleh para Terdakwa, tampak jelas bahwa, tidak ada sedikit pun dari keterangan para Terdakwa tersebut, yang bisa mengarahkan tindakan atau perbuatan para terdakwa tersebut, ada yang mengarahkan ataupun ada yang menyuruh, dan para terdakwa hanya mengatakan, bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu, adalah atas inisiatif dari para terdakwa sendiri sebab merasa marah atas Keberadaan Rumah Tahfidz yang tidak ada memiliki Izin, dan ini kita yakini dan duga adalah sebagai upaya untuk mengaburkan atau tidak menyeret para aktor intelektual, keterlibatan siapa sebenarnya otak pelaku yang di belakang peristiwa Persekusi dan Pengrusakan tersebut, ” tegas shauty

” kita/Apriasi kurang puas pada hasil Persidangan on-line hari ini, kurang memuaskan, walau para terdakwa tadi mengakui kesalahannya dan meminta maaf ” pungkas Shauty dan di amini Affan Lubis.

Sidang lanjutan yang akan di gelar pada Kamis (29/12/2022) dengan mendengar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Hakim dan JPU juga meminta kepada Pengacara/Penasehat Hukum dari para Saksi untuk menghadirkan vidio aksi atau rekaman peristiwa dalam bentuk Flasdisc atau VCD VIDEO aksi demon mereka dalam bentuk VCD. (red/msp)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close