Daerah

Ada IRT dan Anak Dibawah Umur, 3 Pengedar Ganja di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar.

Pematang Siantar, desernews.com
Komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya,Jumat (21/10/2022) mengatakan, 3 pelaku ditangkap seorang diantaranya wanita berinisial EBS (37) dan laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur.

Fernando mengatakan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, menyita 5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.

“Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja,” ujar Fernando.

Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di kecamatan Siantat Timur.

“Dari EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya,” sebut Fernando.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.(sin/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close