Berita PilihanNasional

Perang Argumen Jelang Sidang, Sambo vs Bharada E Makin Panas

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Jakarta, desernews.com
Relasi antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo, terus menghangat menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan.

Menjelang sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, Sambo dan Eliezer kembali terlibat adu argumen seputar peristiwa berdarah yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eliezer dulunya adalah ajudan Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri. Namun, akibat kejadian itu, kini mereka berdua sama-sama menjadi tersangka.

Selain itu, posisi Eliezer yang saat ini ditetapkan sebagai justice collaborator atau orang yang mau bekerja sama mengungkap tindak pidana justru menempatkannya menjadi berhadap-hadapan dengan Sambo.

Penyebabnya adalah pengakuan Eliezer yang menguak tabir di balik kejadian itu yang sempat berupaya ditutup-tutupi oleh Sambo dan sejumlah polisi lain.

Alhasil Sambo dianggap menjadi otak atau mastermind dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Maka dari itu keduanya kemungkinan juga akan bersikap saling berlawanan dalam pemeriksaan oleh hakim di depan meja hijau.

Manuver Sambo
Menjelang sidang, Sambo melalui tim kuasa hukumnya melakukan manuver dengan melontarkan argumen baru terkait peristiwa maut itu.

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

“Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar Chard’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah (tengah), di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Febri pun menjelaskan, saat itu tanggal 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling. Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti.

Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J. Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Kemudian terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

Di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.

“Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” imbuh dia.

Febri juga mengeklaim, usai kejadian itu Sambo mengambil senjata Yosua dan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk mendukung skenario telah terjadi baku tembak antara Eliezer dan Yosua.

Sambo juga disebut meminta istrinya, Putri Candrawathi, serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

“Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya,” ujar Febri.

Perlawanan Bharada E
Bharada E pun tidak membiarkan argumen yang dilontarkan kubu Sambo. Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dia menyampaikan bantahan atas pernyataan itu.

Ronny menegaskan Eliezer sampai saat ini tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Bharada Richard Eliezer saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.

Ronny juga membantah klaim Sambo yang menyatakan membuat skenario baku tembak buat menyelamatkan kliennya.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny

Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, menurut dia, media massa dan publik perlu mencermati status Ferdy Sambo saat ini. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma’ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(kmp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close