Berita PilihanNasional

Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali Sampai 2026

Ratu Atut Chosiyah mendatangi Bapas Kelas II Serang Jalan KH Abdul Fatah Hasan untuk mengurus proses pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Serang, desernews.com
Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini usai dipenjara atas kasus korupsi. Ratu Atut wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 2026.

“Setiap sebulan sekali (wajib lapor), itu nanti mekanismenya lewat zoom, bisa datang ke sini,” kata anak Ratu Atut, Andika Hazrumy kepada wartawan, Serang, Selasa (6/9/2022).

Andika menyebut ibunya tetap akan menjalani wajib lapor setiap bulan sekali. Setelah bebas bersyarat ibunya akan kembali ke keluarga.

Ratu Atut juga akan tetap tinggal di Serang. Andika belum bisa menjawab apakah ibundanya akan kembali berkancah di politik atau tidak.

“Kan baru (bebas), ke keluarga,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pembebasan bersyarat Atut ini mewajibkan dirinya mendapatkan bimbingan dari Bapas Serang. Bila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan itu akan dicabut kembali.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.
Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas KemenkumHAM, Rika Aprianti.(dtk/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close