Daerah

Miliki dan Edarkan Siputih, Pria Warga Karo Disedot Kebalik Jeruji

Tersangka S,saat diamankan di polres Karo berikut barang bukti sabu miliknya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berinisial S (26) warga desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo terpaksa berurusan dengan penegak hukum dan mendekam dibalik jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, S ditangkap anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Karo karena terindikasi memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu setelah ada informasi yang diterima oleh Polisi dan ditindak lanjuti.

Setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,82 gram, satu buah potongan plastik asoy warna hitam, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu buah kotak jam warna hitam yang bertuliskan Swiss amry turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.Tobing, SH mengatakan, tersangka berinisial S ditangkap Rabu (15/6/2022) sekira pukul 20:00 wib tepatnya di dalam rumah dekat kamar mandi di desa Dokan. “Kini tersangka sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Ujarnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close