Masyarakat Langkat Lapor Kapoldasu Atas Maraknya Pungli

Langkat, desernews.com
Aksi pungutan liar (pungli), kian marak dilakukan sekelompok orang alias preman mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan (OKP) cukup meresahkan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Warga sangat berharap agar aparat penegak hukum kepolisian dan tim Saber Pungli Sumut segera bertindak melakukan pemberantasan kegiatan yang sudah meresahkan itu.
Apalagi pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Disebutkan kalau pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Menyikapi hal tersebut masyarakat yang sudah sangat resah langsung menuangkan kekesalannya ditujukan ke Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran tertanggal 20 Mei 2022, lalu.
Dalam surat kekesalan diterima redaksi menyebutkan, atas nama warga langkat yang berusaha dibidang armada pengangkutan barang merasa resah dan keberatan dengan banyaknya pungli atas nama OKP di Langkat, khusunya di Kecamatan Kuala.
Diterima redaksi juga menyebut dua OKP. Masyarakat memohon Kapolda membasmi pungli terhadap angkutan barang dan sawit, disertai dengan lampiran copy pungli bersetempel.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ukindo yang berada di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat juga dikabarkan berdampak atas pungutan dimaksud meski tidak secara langsung.
Kepada Media, Manager Ukindo Gultom menjelaskan, kalau dampak secara langsung atas pungli terhadap operasional pabrik tidak ada. Namun kalau kemungkinan adanya pengurangan dari calon pembeli bisa saja terjadi.
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, Wahyudi belum membalas. Begitu halnya dengan Kapolres Langkat AKBP Danu Totok Pamungkas.(team/DN)




