Nasional

Diduga Lakukan Pemerasan, 7 Oknum Polisi Terjaring OTT oleh Propam Polda Lampung

Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan saat dimintai keterangan. Senin, (28/3/2022). (foto/dok; ANTARA/Ho-Damiri)

Lampung, desernews.com
Tim Bidang Propam Polda Lampung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh personel kepolisian yang diduga sudah melakukan pelanggaran berupa pemerasan. Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan mengatakan ketujuh oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu berada di wilayah hukum Polres Metro.

“Jadi, kami sudah melakukan pendalaman, dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya sebagaimana dikutip dari JPNN Lampung, Kamis (7/4).

Menurut dia, Bidang Propam Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota polisi dari Kota Metro dan tiga oknum polisi dari Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap para oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Dari informasi yang didapat, oknum kanit reskrim di polsek wilayah hukum Polres Metro beserta anggota dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bidang Propam Polda Lampung pada Jumat (1/4) sekira pukul 23.45 WIB.

Adapun kasus itu terkait dokumen perizinan usaha SIUP, SITU, TDP milik pengusaha terhadap ASN yang berdinas di instansi perizinan Kota Metro pada 2017 lalu diduga palsu. Namun, para oknum polisi yang menangani perkara meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta, dengan tujuan perkara tersebut tidak diperpanjang.

Dari situ kemudian terjadi negoisasi antara ASN dan oknum polisi, agar uang yang diminta diringankan menjadi Rp 10 juta, tetapi permintaan itu ditolak dan akhirnya disepakati Rp 15 juta.

Secara diam-diam, oknum ASN itu membuat laporan ke Bidang Propam Polda Lampung hingga berujung OTT. Oknum polisi tersebut kemudian ditangkap saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.(jpnn/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close