Nasional

Divonis Mati dalam Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Anggota DPR RI Apresiasi Kejati Jabar

Herry Wirawan divonis mati oleh kejaksaan tinggi Jawa Barat

Jakarta, desernews.com
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berjuang untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh gurunya bernama Herry Wirawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kegigihan jaksa penuntut umum mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” kata Dedi, Rabu (6/4/2022).

Dedi menilai, Herry Heriyawan divonis hukuman mati itu karena ada peran dari Kejati Jabar yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi korban pemerkosaan guru ngaji itu.

Pihak kejaksaan terus melakukan upaya agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal dengan berbagai ikhtiar tuntutan, mulai dari kebiri kimia hingga hukuman mati.

“Itu mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila ini, sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab seluruh tuntutan tersebut,” kata Dedi.

“Akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan tuntutan ini,” lanjutnya.

Dedi Mulyadi, anggota DPR yang juga tokoh masyarakat ikut memberikan perhatian dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh guru ngajinya, Herry Wirawan.

Beberapa bulan lalu, Dedi sempat mengunjungi sejumlah santriwati korban asusila Herry Wirawan di pedalaman Garut selatan.

Bahkan Dedi membantu membiayai para korban agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya sehingga mereka tetap memiliki masa depan yang baik. Ia menjadi bapak angkat untuk santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.(kom/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close