Daerah

Tanam Ganja di Polybeg Plastik, Surbakti Diangkut BNN Karo Dari Rumah Saat Tidur

Tersangka R.Surbakti berikut tanaman ganja miliknya diamankan di Kantor BNNK Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Apes, kata itu sangat pantas diberikan kepada R.Surbakti (34), betapa tidak, niat mendapatkan uang dengan cara menanam narkotika jenis ganja, malah ditangkap sehingga urusannya pun keranah hukum dan menginap lagi dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melawan hukum.

Warga Desa Gongsol Dusun IV Gundaling Kecamatan Merdeka Kabupaten karo diangkut anggota BNNK Karo pada hari Minggu (11/2/2022) sekira pukul 06:30 wib saat tidur di rumah orang tuanya di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka karena terindikasi memiliki narkoba jenis tanaman ganja.

Saat diamankan, personil dari BNNK Karo langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan mengintrogasi pelaku sehingga dia mengakui ada memiliki tanaman tersebut dan dilakukan pengecekan keperladangan Juma Pendem didalam sebuah gubuk.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota BNNK Karo berupa 657 pokok tananam ganja yang ditanam didalam plastik Polybeg diperkirakan umur 1 bulan, biji ganja seberat 563,77 gram netto, 23 paket narkotika jenis ganja seberat 9,29 gram, 82 batang pangkal batang ganja berikut akarnya,1 lembar plastik bening,1 buah kotak rokok Hero,1bungkus kertas tiktak bertuliskan MOON,1 lembar plastik asoy berwarna merah dan 1 bal plastik bening ,1 kotak kardus bertuliskan OKKY KOKO DRINK.

Dari pengakuan R.Surbaksi selaku tersangka, saat dikonfirmasi wartawan disela-sela press riris, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 15:00 wib di kantor BNNK Karo jalan Pahlawan Kabanjahe mengatakan, akar dan biji dipergunakan untuk obat gula “dulu bapak saya mengalami penyakit gula sehingga akar ganja ini dibuat obatnya “Ujar bapak dua anak ini.

Sementara Kepala BNNK Karo Adlin Mukhtar Tambunan melalui Kasi Berantas Kompol Robinson Ginting,SH mengatakan, sebelum penagkapan terhadap R.Surbakti, pihak kita ada menerima informasi sehingga dilakukan penyelidikan.

Saat ditangkap,tersangka sedang berada dirumah orang tuanya, begitu dilakukan penggeledahan ditemukan batang dan akar ganja didalam rumah tersebut, sedangkan ganja yang ditanam diplastik Polybeg sebanyak 657 batang dengan tinggi 5 sampai 7 centi meter ditemukan diladangnya juma pandem dan rencananya akan ditanam duhutan.

Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2).”Pihak BNNK Karo sangat berharap agar Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, masyarakat dapat menginformasikan jika ada mengetahui seseorang itu memiliki narkoba, kita tetap melindungi pelapor”Ujarnya (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close