Tidak Korum, Rapat Paripurna DPRD Karo Dan Eksekutif Gagal

Tanah Karo, desernews.com
Tidak korum atas kehadiran anggota DPRD Karo dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe , Senin (7/2/2022), akhirnya gagal sehingga tidak dapat mengambil keputusan dan penandatanganan dalam persetujuan bersama antara Bupati Karo dan DPRD Karo.
Dalam agenda tersebut direncanakan untuk membahas persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021-2042.
Pasalnya dalam rapat paripurna itu,anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang dari 35 orang sehingga tidak korum dan akhirnya pelaksanannya tidak dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna itu dibuka tiga kali mulai jam 10.00 wib,jam 11.00 wib dan jam 14.00 wib, namun ditunggu hinggga jam 15:00 wib, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang itu saja dan lainnya entah kemana.
Dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b tentang peraturan DPRD Karo no 20 Tahun 2018,sehingga rapat Paripurna tidak dapat dilaksanakan serta pengambilan keputusan bersama tidak dapat diputuskan sama sekali.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan dua pertiga anggota DPRD harus hadir minimal 24 orang anggota DPRD dalam menetapkan Perda,” ungkap Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat paripurna.
Sekwan DPRD Karo, Petrus Ginting ketika donfirmasi wartawan melalui telepon selulernya menjelaskan, meski dalam rapat paripurna tidak menyepakati keputusan dan penandatangan antara ekskutif dan legeslatif untuk membahas evaluasi substansinya RTRW Karo, bahwa sebelumnya telah pernah dibahas dan disetujui antara ekskutif dan legeslatif Tahun 2018.
“Ini hanya melengkapi administrasi untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara agar diregister”Ujarnya (Ring-Fs)




