Daerah

Terdakwa Berkelit, Jaksa Beberkan Dan Buktikan Hasil Visum Korban

Sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa Abram Sitepu dalam kasus pembunuhan Ketua permata GBKP Sukanalu. (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Kasus sidang lanjutan pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Kecamatan Barusjahe Yoga Wijayanta Sembiring Meliala , kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe,Selasa (2/11/2021) sekira pukul 17:35 wib dengan agenda mendegarkan keterangan terdakwa Abram Sitepu (45) warga desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe.

Sidang ini dipimpin Ketua Majeli Hakim Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring Milala, SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH , sedangkan Jaksa Penuntut Umum Budi Febriandi SH.

Mengawali sidang , Ketua Majelis hakim Sulhanudin SH MH meminta terdakwa Abram Sitepu untuk menguraikan kronologi kejadian yang dalam kasus penikaman hingga tewasnya Ketua Permata GBKP Sukanalu Yogan Wijaya Sembiring Meliala yang terjadi pada Minggu (25/4) lalu dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa Abram Sitepu menceriterakan mulai awal dia sampai dilokasi kejadian di Kolam Pancing SRP Ernala Desa Sukanalu dengan mengendarai mobil kerjanya hingga terjadinya penikaman atas diri korban dan korban pun dibawanya ke Puskesmas desa Sukanalu Simbelang.

Namun uraian kronologi pada sehingga merenggut nyawa korbannya, terdakwa terkesan berkelit,karena pada saat kejadian terdakwa mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.

Dan ada beberapa pengakuan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, juga dalam menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim pun terdakwa selalu mengaku tidak tau.

Atas pertanyaan yang dinilai kurang jelas itu, sehingga majelis hakim menganggap keterangan terdakwa kurang jelas dan terkesan berkelit, sehingga mejelis hakim pun meminta JPU untuk menghadirkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan penikaman atas diri korban serta menunjukan visum dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan visum.

“Kalau BB belum dapat dihadirkan di ruang sidang, paling tidak JPU dapat menunjukan foto pisau yang digunakan terdawa” Jelas Majelis.

Menyahuti permintaan majelis hakim, JPU Budi Febriandi SH pun membuka berkas perkara yang dipegang dan JPU pun menunjukan lembaran berkas yang
: dicari, sembari membacakan hasil visum.Sesuai dengan hasil visum dari pihak rumah sakit, apa yang diucapkan terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum,karena di lembaran visum ini tidak ada bekas pitingan dileher terhadap anak terdakwa,Jeje Sitepu ,semestinya kalau benar korban memiting pasti ada bekasnya pada leher Jeje,” jelas Budi.

Lanjut Budi lagi,mengulang pertanyaan kepada terdakwa, “apakah benar melihat korban memiting Jeje pada saat itu, kalau terdakwa melihat apanya yang dipiting korban, leher atau kepala,” tanya JPU tegas.

Menjawab JPU, terdakwa terdiam sejenak, tak lama kemudian terdakwa mengatakan saya melihat korban memiting Jeje di bagian leher, melihat itu tanpa sadar, saya menyabetkan pisau saya pegang kearah korban, namun saya tidak tau dibagaian mana yang terkena sabetan pisau say itu,” jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa, JPU kembali menegaskan, yang pasti apa yang terdakwa sampaikan, tidak terdapat bekas pitingan di leher Jeje, semestinya kalau benar korban memiting Jeje (anak terdakwa) pasti ada bekasnya.
Ini sesuai dengan visum tidak ada bekas atau tanda-tanda pitingan pada leher Jeje,” ujar Jaksa sembari menunjukan lembaran visum dengan nada tinggi.

Melanjutkan pertanyaan JPU mengatakan, setelah kejadian, sesuai dengan postingan yang ada pada akun FB terdakwa , foto yang diposting ada gambar pisau, dengan tulisan “la bias sada naku, makan jalu” apa maksudnya itu kata JPU.

Menjawab pertanyaan Jaksa, terdakwa mengatakan supaya mereka (teman-teman korban) datang minta maaf kepadanya supaya kolam pancingnya rame kembali.

Usai pertanyaan JPU, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan Selasa (9/10) dengan agenda sidang tuntutan. (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close