Bupati Karo Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2020 di Rapat Paripurna DPRD Karo

Tanah Karo, Desernews.com
Rapat Paripurna anggota DPRD Karo dengan agenda mendengarkan jawaban dari Bupati Karo atas pemandangan umum fraksi -fraksi tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang paripurna gedung DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe , Kamis (29/7/2021).
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan David Christian Sitepu serta turut dihadiri Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli serta pimpinan OPD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang dalam pidato jawabannya menyampaikan apresiasi kepada masing – masing fraksi DPRD Kabupaten Karo atas beberapa tanggapan, masukan dan saran serta pendapat.
Hal ini membuktikan besarnya kepedulian anggota DPRD terhadap kemajuan Kabupaten Karo yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” Kata Cory awal pidatonya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa jawaban lengkap Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum dari Fraksi DPRD Kabupaten Karo yang tidak dibacakan namun disampaikan dalam bentuk lampiran.Namun jawaban ringkas terkait 65 poin pertanyaan, saran, apresiasi dan masukan melalui pemandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi masing-masing,” Jelasnya.
Dari hasil pengklasifikasian terdapat 4 tema pokok yang disampaikan dalam pemandangan umum:
1.Laporan realisasi anggaran dan evaluasi kinerja APBD sebanyak 29 poin.
2.Evaluasi serta optimalisasi pendapatan daerah dan BMD sebanyak 19 poin.
3.Evaluasi dan strategi penanganan Covid-19 sebanyak 8 poin.
4. Isu dan permasalahan lainnya sebanyak 9 poin.
Terkait, tingginya Silpa Pemerintah Daerah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 sebesar 175 milyar menjadi sorotan dari delapan fraksi DPRD Karo.
Dalam hal ini kita sependapat bahwa serapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” Ujarnya
Ditambahkannya lagi, bahwa terjadinya keterlambatan penyerapan anggaran pada dasarnya diakibatkan faktor eksternal dan internal perangkat daerah.
Faktor eksternal terjadi karena perubahan regulasi dan penerbitan juknis dan juklak setelah APBD ditetapkan sehingga memerlukan waktu proses penyesuaian dan reformulasi dalam APBD tahun berjalan yang telah direncanakan sebelumnya.
Sementara faktor internal terdapat kesalahan dalam penyusunan anggaran seperti kesalahan nomenklatur, kesalahan pemilihan rekening belanja dan kesalahan penentuan besaran anggaran belanja sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan.”Katanya lagi.
Wakil Ketua DPRD Karo David Christian Sitepu kepada wartawan mengatakan,bahwa Rapat Paripurna DPRD bersama jajaran Forkopimda Karo Jumat (29/7/2021 ) sekira pukul 14.30 dihadiri 25 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Karo. Terkait atas laporan pertanggung jawaban Bupati Karo, sehingga hari ini Jumat (30/7/2021) semua fraksi DPRD Karo melakukan pendalaman di rapat gabungan komisi atas LKPJ tahun 2020 tersebut.”Jelasnya (Ring)




