Daerah

Dijadikan Terdakwa Kasus Tipu Gelap, Penasehat Hukum Sebut Penetapan Bertentangan Dengan Hukum

Kuasa Hukum terdakwa,Kondios M.Pasaribu,SH.MH bersama Andos Rewindo Sirait,SH.MH (Foto/Ist)

Medan, DeserNews.com

Terkait perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan dimana Andrea yang dijadikan sebagai terdakwa kasus tipu gelap terus berjalan.

Namun dalam hal ini,Kondios M.Pasaribu,SH.MH bersama Andos Rewindo Sirait,SH.MH selaku Penasehat Hukum Andrea langsung angkat bicara dan mengatakan bahwa kliennya adalah korban.

Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan seusai sidang agenda mendengar keterangan dari saksi Adcart dan saksi ahli dari pakar Hukum Pidana Dr Mahmud Muyadi SH Mhum di Persidangan Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu (28/7/) sekira pukul 16.30 Wib di ruang Cakra III.

Kondios dan Andos menyebutkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa saat ini telah bertentangan dengan Hukum,sebab Jaksa tidak dapat membuktikan penyertaan pasal 55 nya.

“Jika hanya pengakuan satu orang saja dan bukti transfer yang masuk bisakah menjerat orang,kalau begitu ,maka banyak lah orang yang masuk dipenjara. Seharusnyakan seperti keterangan Saksi Ahli yakni Dr Mahmud Mulyadi SH MHum, beliau mengatakan bahwasanya harus ada permufakatan untuk berbuat jahat. Sementara Jaksa dari awal tidak mampu membuktikannya” Jelas Kondios Pasaribu SH MH.

Lanjut dikatakannya dan ini perlu diingat, soal aliran dana yang mengalir ke Andrea,bahwa klien kami ini adalah sebagai investor, jika ada transfer dari Farlin ke klien kami itu adalah keuntungannya.
Selain itu, dari keterangan saksi Naim dan Wendy mengetahui bahwasanya Andrea adalah investor.

Klien kami ini adalah korban yang dirugikan saudari Farlin, buktinya klien kami juga telah melaporkan saudari Farlin ke Mapolrestabes Medan Febuari 2021 lalu.”Jelasnya dengan nada agak heran.

Disambungnya lagi,seperti yang kita ketahui bersama dalam fakta persidangan,bahwa klien kami menerangkan kalau dirinya telah mendapatkan Intimidasi dan tekanan dari pihak Juru Periksa Polrestabes Medan.

Selain itu, ada juga surat yang mengatakan disaat Andrea di BAP didampingi oleh penasehat hukum, padahal ketika saya tanya, namun Andrea mengaku tidak mengetahui soal pengacara itu dan tidak pernah menandatangani surat untuk memberikan kuasa kepada orang lain.”Ujarnya.

“Dalam Kasus ini, kami menemukan banyak kejanggalan kejanggalan yang dialami klien kami. Untuk itu kami berharap, semoga Majelis Hakim nantinya dapat memutuskan perkara ini dengan sangat objektif dan bijaksana. Bagi kami sendiri, Klien kami dapat diputus bebas karena kami tak dapat menemukan Fakta – fakta klien kami terlibat dalam kasus ini.”Tandasnya.(Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close