Korupsi Dan Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah , Kades Tanjung Pulo Ditahan Di Rutan Kabanjahe

Tanah Karo, Desernews.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang menderanya,Kejaksaan Negeri Karo langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe terhadap DS Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tigannderket Kabupaten Karo.
Dikatakan Kajari Karo Fajar Syah Putra,SH.MH kepada wartawan, Rabu (21/7/2021) sekira pukul 17:00 wib didampingi Kasi Pidsus Adryani Boru Sitohang,SH dan Kasi Intel Ifhan Taufik Lubis di Kantor Kejari Karo.
Penetapan tersangka berinisial DS (50) warga desa Tanjung Pulo dan menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo setelah pihak Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit sehingga jumlah kerugian keuangan negara mencapai 404.686.575 rupiah.
Kerugian itu dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD),dana bagi hasil pajak dan restribusi daerah Serta Dana Desa Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket.
“Tersangka langsung ditahan karena kita khawatir akan melarikan diri atau merusak barang bukti dan menghilangkannya dan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan”Ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan Pasal 2 ayat 1Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Jelasnya.
Disambungnya lagi,bahwa sebelumnya Tim Penyidik dari tindak Pidana Khusus (Pidsus)dan Seksi Intelijen Kejari Karo dengan disaksikan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Karo dan petugas dari Polsek Payung pada hari Senin (28/6/2021.) lalu telah melakukan penggeledahan sejumlah berkas terkait dalam perkara tesebut.
Pada saat itu DS masih berstatus sebagai saksi, namun setelah keluar hasil audit,DS ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan. (Ring)




