Nasional

Dr. Iskandar Muda Hasibuan: Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Merupakan Ancaman Kedaulatan Negara, Harus Dihukum dengan Hukuman Makar

Dr. Iskandar Muda Hasibuan,

Jakarta, desernews.com
Isu dugaan intersepsi komunikasi atau penyadapan secara tidak sah (illegal interception) terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memicu respons tajam dari kalangan akademisi dan pakar komunikasi politik. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis keamanan, melainkan sebuah ancaman serius terhadap marwah negara dan kedaulatan hukum nasional.

Pakar komunikasi politik, Dr. Iskandar Muda Hasibuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa institusi kepresidenan merupakan representasi kedaulatan rakyat dan simbol tertinggi penyelenggaraan negara. Hal itu disampaikan sampaikan nya kepada Media ini Via By phone Rabu 4 November 2026.

Menurut Iskandar Hasibuan yang juga pakar komunikasi politik menambahkan, segala bentuk upaya meretas atau menyadap komunikasi kepala negara tanpa dasar hukum yang sah merupakan kejahatan berat terhadap sistem ketatanegaraan.

Berikut adalah tiga poin penegasan strategis yang disampaikan untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan konstitusional:

-Pertahanan Kedaulatan dan Marwah Negara

Penyadapan ilegal terhadap Presiden adalah pelanggaran berat yang mencederai tata kelola pemerintahan, keamanan nasional, serta wibawa negara di mata hukum.

-Penegakan Hukum Murni Berbasis Bukti (Evidence-Based Law Enforcement)

Negara didorong untuk bersikap tegas melalui investigasi forensik digital yang transparan dan akuntabel. Seluruh proses penegakan hukum wajib mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya—baik pelaku teknis maupun aktor intelektual—tanpa pandang bulu demi menjunjung tinggi supremasi hukum.

-Stabilitas Nasional dan Evaluasi Total Sistem Siber

Seluruh elemen masyarakat dan elite politik diimbau untuk tetap tenang, berkepala dingin (cool-headed politics), serta tidak terjebak dalam spekulasi liar yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Disisi lain, insiden ini harus menjadi momentum krusial untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola teknologi intelijen dan protokol pertahanan siber nasional.

Negara menegaskan komitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan komunikasi kepresidenan sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan terhadap keselamatan dan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close