LPA Deli Serdang Dukung Kebijakan Bupati Asri Ludin Beri Dana Insentif Fiskal kepada Desa Bebas Narkoba

Deli Serdang, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh rencana Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan memberikan insentif fiskal sebesar Rp500 juta kepada desa yang berhasil mewujudkan desa bebas narkoba.
Hal itu disampaikan Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H kepada desernews.com di kantornya jalan utama, Beringin, Sabtu (31/10/2026) menanggapi rencana orang nomor satu di Pemkab Deli Serdang itu.
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan terdorong menggelontorkan dana 500 juta itu sebagai bentuk apresiasinya kepada Kepala Dusun III-A Selambo, Ayub Pringadi Marbun, yang berani mengambil tindakan tegas menertibkan gubuk liar yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H lebih lanjut nmengatakan, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya dipandang persoalan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi perlindungan anak. Sebab, anak-anak dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika, eksploitasi jaringan pengedar, maupun lingkungan keluarga dan sosial yang terdampak narkoba.
Menurut Junaidi, tantangan perlindungan anak saat ini juga semakin kompleks karena munculnya ancaman di ruang digital. Penggunaan smartphone, internet, media sosial, dan gim secara tidak terkendali dapat berdampak terhadap konsentrasi belajar, kualitas tidur, kesehatan mental, serta perkembangan sosial dan emosional anak.
Ia menjelaskan, sejumlah penelitian menemukan hubungan antara penggunaan internet problematik dengan kecemasan dan depresi pada anak dan remaja. Bahkan, WHO telah mengakui Gaming Disorder sebagai gangguan akibat perilaku adiktif dalam klasifikasi ICD-11.
“Kami tidak menyamakan smartphone dengan narkotika secara medis maupun hukum. Namun, ancaman adiksi digital tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu perkembangan dan masa depan anak,” ujarnya.
“Kita jangan sampai begitu serius menjaga anak-anak dari narkotika yang beredar di jalanan, tetapi kurang memperhatikan ancaman yang setiap hari berada di dalam rumah, bahkan di genggaman tangan mereka sendiri,” tegas Junaidi.
Sebagai kontribusi terhadap rencana kebijakan pemerintah daerah, LPA mengusulkan program Gerakan Desa Aman Anak: Bebas Narkoba, Sehat Digital, dan Ramah Anak. Program ini memiliki tiga pilar utama, yakni pencegahan narkotika, perlindungan anak di ruang digital, serta penciptaan lingkungan desa yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan aman.
Pada pilar pertama, desa didorong memperkuat deteksi dini, edukasi bahaya narkotika, pencegahan peredaran, serta perlindungan anak dari perekrutan dan eksploitasi jaringan narkoba. Pilar kedua diarahkan pada penguatan literasi digital, pengasuhan digital bagi orang tua, serta pencegahan pornografi, perjudian daring, perundungan siber, dan eksploitasi anak melalui internet.
Sementara itu, pilar ketiga menitikberatkan pada penyediaan ruang bermain, fasilitas olahraga, taman baca, kegiatan seni dan budaya, forum anak desa, serta aktivitas kreatif dan produktif bagi remaja. Menurut Junaidi, desa harus menyediakan ruang tumbuh yang positif agar anak tidak hanya bergantung pada smartphone untuk memperoleh hiburan dan interaksi sosial.
Terkait rencana insentif Rp500 juta, LPA berharap pemerintah daerah menyusun indikator keberhasilan, petunjuk teknis, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang transparan. Insentif tersebut hendaknya menjadi investasi sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga rentan, dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.
Junaidi juga mengingatkan bahwa desa bebas narkoba tidak boleh hanya dinilai berdasarkan tidak adanya laporan atau tidak ditemukannya transaksi narkotika. “Ketiadaan laporan bukan berarti ketiadaan masalah. Desa yang berani mengungkap, melaporkan, dan menangani kasus justru harus mendapatkan apresiasi. Jangan sampai masyarakat memilih diam karena takut kehilangan predikat bebas narkoba,” katanya.
Untuk mengawali gerakan tersebut, LPA mengusulkan lima desa percontohan dengan karakteristik berbeda, meliputi desa pesisir, desa pertanian atau perkebunan, desa kawasan industri, desa perkotaan atau peri-urban, serta desa yang memiliki kebutuhan perlindungan anak secara khusus. Program percontohan diharapkan berlangsung selama 12 bulan melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, BNN, kepolisian, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, masyarakat, dan organisasi perlindungan anak.
LPA juga membuka peluang menyinergikan gerakan tersebut dengan program SAHABAT ANAK DELI SERDANG sebagai wadah kolaborasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak. Junaidi berharap Bupati Deli Serdang dapat membuka ruang dialog untuk membahas usulan ini sebagai pengembangan kebijakan perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Jangan hanya membangun desa yang bebas dari narkoba, tetapi bangunlah desa yang mampu menjaga anak-anaknya dari segala bentuk ancaman yang dapat merampas masa depan mereka. Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, melainkan dari seberapa banyak anak yang berhasil kita lindungi dan kita persiapkan untuk masa depan,” pungkas Junaidi Malik.
LPA Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mengambil bagian dalam kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan generasi Deli Serdang yang sehat, cerdas, berkarakter, terlindungi, dan berdaya saing. (JM)




