Satu Perwira, Tujuh Bintara, Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat, Karena Melakukan Pelanggaran Berat

Ambon, desernews.com
Delapan anggota Brimob Polda Maluku dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan hukum dan kode etik Polri.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Tedy Purnanto mengatakan, salah satu anggota yang dipecat adalah seorang perwira, yaitu AKP Arivin Wakanubun.
Sementara, tujuh lainnya adalah bintara yakni Bripka Eko Munanto; Bripka Andre Batuwael; Bripka Risdian Landeu; Brigadir Felix Marciano Loppies; Brigadir Aristoteles Mosse; Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
”Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan sampai persidangan disiplin hingga kode etik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, disiplin dan kode etik merupakan dasar profesionalitas yang harus dipegang setiap anggota Polri. “Penegakan aturan bukan semata-mata bentuk pemberian sanksi, melainkan juga pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa keputusan pemberhentian anggota bukanlah hal yang mudah. “Namun, sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri demi menjaga soliditas dan disiplin internal, serta menghargai seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Adapun delapan anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara PTDH atau in absentia. Sebagai gantinya foto delapan anggota dibawa dalam upacara tersebut dan diberi tanda silang dengan spidol oleh pimpinannya sebagai tanda mereka tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Setiap personel harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan terhadap aturan, dan pelaksanaan tugas yang profesional,” katanya.
Setiap anggota Polri diharapkan menjadikan penegakan aturan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas diri, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin adalah kewajiban, integritas merupakan fondasi, dan profesionalitas menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.” ungkapnya.(Kom.Com/ Eddi Gultom)




