Daerah

Sukseskan MTQ Deli Serdang ke 60 Tahun 2027, LPTQ Terus Lakukan Pembenahan dan Penyegaran

Deli Serdang, desernews.com
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Koordinasi dengan LPTQ Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang, Rabu,9 September 2026 bertempat di Taman Cadika Pramuka Lubuk Pakam.

Turut dihadiri Sekcam/Kasi Sosial Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum LPTQ Kab.Deli Serdang H.Dedy Maswardi,S.Sos MAP melalui Ketua Harian LPTQ Kab.Deli Serdang Dr.H.Khairul Anwar,MA.M.Si.

Khairul didampingi Ketua H.Ilyas,MA Ketua Bidang Permusabaqahan LPTQ Kabupaten Deli Serdang, Ustadz Muhammad Fadli Lubis,S.Ag Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, menjelaskan ada Perobahan Mendasar terkait Pelaksanaan MTQ yang selama ini dilaksanakan Per 2 tahun sekali, Mulai 2026 ini akan dilaksanakan setiap Tahun.

Jadi tidak ada lagi Seleksi Tilawatil Qur’an ( STQ ) yang ada hanya MTQ.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 739 Tahun 2026.

Acara yang dibagi dengan beberapa Sesi dan Materi diawali dengan Pemaparan Gerakan Deli Serdang Mengaji, dimana Khairul Kembali Menekankan Gerakan Deli Serdang Mengaji ini adalah Inisiasi LPTQ Deli Serdang,di Launching oleh Bupati Deli Serdang Bapak dr.H.Asri Ludin Tambunan,M.Ked. Sp.PD Pada acara Penutupan MTQ Deli Serdang Ke 59 di Kecamatan Beringin, maka setiap Pengurus LPTQ Deli Serdang dan LPTQ Kecamatan wajib mendukung dan mensukseskannya.

Maka Lanjut beliau Ketika ada Pengurus LPTQ Kecamatan yang tidak mendukung kegiatan Gerakan Deli Serdang Mengaji di Kecamatan, maka LPTQ Deli Serdang akan merekomendasi kepada camat untuk melakukan penyegaran terhadap Kepengurusan LPTQ tersebut.

Disinggung terkait Apa Rekomendasi LPTQ Deli Serdang terhadap Pelaksanaan MTQ Kab Deli Serdang 2027, Dr. Khairul menjelaskan disesi Kedua Kegiatan tentang Rancangan Program Kerja Persiapan Menyambut MTQ ke 60 Tahun 2027 direncanakan di Kecamatan Labuhan Deli,untuk Memetakan Potensi, menginsentifkan Pembinaan,dan Terus melahirkan Bibit bibit Potensial yang ada di Kecamatan Maka dari hasil Rakor tersebut disepakati,Kecamatan Wajib Membuat MTQ ataupun Seleksi di Kecamatannya melibatkan LPTQ Kecamatan dan Pesertanya adalah Warga Kecamatan yang memiliki Dokumentasi KK dan KTP Kecamatan tersebut sebagai Syarat Untuk Ikut MTQ Tingkat Kabupaten Deli Serdang. Konsekwensinya timpal Fadli Lubis apabila Kecamatan tidak Membuat MTQ atau Seleksi maka Peserta dari Kecamatan tersebut tidak bisa Ikut di MTQ Kabupaten Deli Serdang,
ini dilakukan supaya Kecamatan tidak asal Comot dalam mencari Peserta.

Seterusnya Ketua Panitia Rakor, Rahmat, S.Ag,M.Si menyerahkan Rekomendasi LPTQ Deli Serdang Kepada Ketua Harian LPTQ untuk selanjutnya diserahkan Kepada Bapak Bupati Deli Serdang, adapun hasil Rekomendasi tersebut :
1. Mengingat Pentingnya Peran LPTQ dalam mendukung Pembangunan Manusia yang Religius sesuai Visi Bupati Deli Serdang Bapak dr.H.Asri Ludin Tambunan.M.Ked,Sp.PD mengalokasikan Dana Hibah Kepada LPTQ Deli Serdang untuk operasional Pelatihan dan Pembinaan.

2. Memberikan Insentif Bagi Guru Guru Tilawah Al Qur’an, Pembinaan dan Pelatihan Kaligrafi yang dibentuk LPTQ Kecamatan.

3. Mencanangkan Kampung Al Qur’an

4. Memberikan Penghargaan Apresiasi dan Uang Pembinaan terhadap OPD,Kecamatan,Masjid dan Desa Terbaik dalam Penilaian Pelaksanaan Gerakan Deli Serdang Mengaji. (Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close