Daerah

Bupati Deli Serdang Terbitkan Surat Edaran PPKM dan Posko Penanganan Covid 19

Tim Gugus Covid 19 Kelurahan Galang Kota melakukan sosialisasi serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan penerapan disiplin ketat protokol kesehatan di lingkungan Kelurahan Galang Kota.

Lubuk Pakam, desernews.com
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan kembali menerbitkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).

Dalam surat edarannya bernomor : 440/1482 tertanggal 27 April 2021 sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/11/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di berbagai tingkatan. Baik Desa/ Kelurahan maupun Dusun/Lingkungan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bupati Deli Serdang memerintahkan kepada seluruh Camat untuk melakukan hal hal sebagai berikut :

1. Melakukan sosialisasi, upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan penerapan disiplin ketat protocol kesehatan serta lebih mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan dengan memperhatikan zona.

2. Menghimbau keluarga masyarakat yang mempunyai perantau untuk tidak mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H.

3. Mengoptimalkan fungsi posko PPKM Tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan serta melakukan koordinasi dengan pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK), Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta relawan lainnya.

4. Melakukan pengawasan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mempedomani zonasi.

5. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut di atas maka akan diberlakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri SSTP MSi ketika konfirmasi Selasa (27/04/2021) di ruang kerjanya membenarkan adanya surat edaran Bupati Deli Serdang tersebut.

Menurut Asma Fitriyan , dirinya bersama unsur Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Galang telah melakukan sosialisasi atas surat edaran Bupati itu ke tingkat Desa/Kelurahan dan dusun/lingkungan serta meminta para kepala desa untuk mengoptimalisasikan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan dengan memperhatikan zona.

“Iya benar. Surat Edaran Pak Bupati itu sudah kita sosialisasikan kepada para kepala desa, berlaku terhitung mulai tanggal 27 April hingga 3 Mai 2021”, ucap Camat Asma Fitriyan. (01/DN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close