Aceh Darussalam

Dosen Universitas Muhammadiyah Aceh memperoleh Hak Cipta dari Menkum- RI

Dosen UNMUHA menerima sertifikat Hak Cipta yang diserahkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs, Murah Budiman, SH. MH di aula Bangsa Garuda, Kantor Wilayah Menkum Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Banda Aceh, desernews.com
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan karya intelektual dengan menghadiri acara Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsa Garuda, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Selain memperingati momentum bersejarah tersebut, acara ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta serta memberikan apresiasi dan fasilitas kepada para akademisi, seniman, dan masyarakat di Provinsi Aceh.

Tiga dosen Unmuha yang sukses menerima sertifikat Hak Cipta tersebut adalah Dr. Ir. Tamalkhani, S.T., M.Eng.Sc., IPM, ASEAN Eng, Dr. Airi Safrijal, S.H., M.H. dan Meutia Zahara, S.Si., M.Sc., Ph.D. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H.
Hal itu disampaikan oleh Humas UNMUHA Mimiasri Adian SE, MM kepada wartawan, kamis 20 Agustus 2026 di Kampus UNMUHA Banda Aceh, Lebih lanjut Mimi mengatakan,
Kehadiran perwakilan Unmuha ini mempertegas peran aktif perguruan tinggi dalam mengedukasi sivitas akademika akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut juga dibuktikan melalui operasional Sentra KI Unmuha yang telah resmi terdaftar.

Keberadaan Sentra KI menjadi wadah krusial bagi dosen dan mahasiswa dalam mengelola, melindungi, hingga mengembangkan berbagai inovasi dan karya akademis. Langkah ini menjadi strategi penting Unmuha dalam membangun ekosistem riset, inovasi, kreativitas, serta dorongan hilirisasi hasil karya ilmiah Perguruan Tinggi. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close