Aceh Darussalam

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berjanji Tak Kecewakan Aceh, Akademisi USK: Tagih Konsistensi Penempatan Terminal Migas di KEK Arun

DR. Nazrul Zaman, pengamat politik dan kebijakan publik.Akademisi USK Banda Aceh.

​Banda Aceh, desernews.com
Pernyataan Menteri ESDM yang berkomitmen penuh menjaga perasaan dan hak historis rakyat Aceh terkait pengelolaan Blok Andaman mendapat respons positif dari kalangan intelektual. Analisis Kebijakan Publik dari Universitas Syiah Kuala (USK), DR.Nasrul Zaman, yang hadir langsung memenuhi undangan pelantikan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh di Hotel Hermes pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Nazrul Zaman kepada wartawan mengatakan, kita menilai pidato tersebut sebagai momentum runtuhnya ego sektoral Jakarta.

​”Pidato Pak Menteri ESDM di Hotel Hermes sangat berbobot dan memperlihatkan sensitivitas kepemimpinan yang tinggi. Beliau menyadari bahwa memperlakukan Aceh dan Papua tidak bisa hanya dengan pendekatan matematis industri, melainkan harus dengan pendekatan hati dan keadilan sejarah. Kami sangat menghargai keberpihakan ini,” kata Nasrul Zaman.

​Bagi Nasrul, esensi utama agar rakyat Serambi Mekkah tidak kembali kecewa adalah konsistensi kementerian untuk menolak skema pengolahan di laut lepas (offshore) dan mengalokasikannya ke fasilitas darat di KEK Arun. Reaktivasi KEK Arun dinilai akan menghidupkan kembali mata rantai industri pesisir utara, membuka ribuan lapangan kerja bagi lulusan universitas lokal, serta memperluas pasar bagi hasil bumi petani pedalaman.

​”Janji politik di Hermes ini harus dikunci menjadi regulasi teknis yang mengikat investor global seperti Mubadala Energy. Momentum emas ini juga menjadi alarm bagi Pemerintah Aceh untuk segera membenahi kapasitas Tim PoD daerah agar mampu mengimbangi komitmen pusat dengan proposal tekno-ekonomis yang profesional dan bermartabat,” tegas Akademisi USK tersebut. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close