Daerah

Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Tersangka berinisial PEP alias Yogi (31)

Deli Serdang, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial PEP alias Yogi (31) berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Unit I Subnit I pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 lembar tisu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi. Selasa (30/6/2026) pagi.

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Penetapan status hukum dan pembuktian lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close