Aceh Darussalam

WTP Bukan Kebanggaan dan Prestasi

DR. Taufiq A. Rahim, pengamat politik dan Ekonomi Aceh. Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh. Sumber Foto: (SN24)

Banda Aceh, desernews.com
Sesungguhnya sangat menyesatkan kepada kehidupan masyarakat/rakyat Aceh, demikian gegap gempitanya Pemerintah Aceh serta Kabupaten/Kota memamerkan penghargaan yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Bahwasanya penilaian terhadap praktik administrasi keuangan pemerintahan dengan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebuah prestasi dan kebanggaan, hal itu disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Aceh Dr. Taufiq A. Rahim kepada wartawan di Banda pada Sabtu , 27 Juni 2026.

Menurut Akademisi UNMUHA itu, bagi Pemimpin Daerah atau Gubernur/Bupati/Walikota di Aceh, yang merupakan para pimpinan yang berasal dari partai politik. Sehingga dengan rasa bangga seolah-olah WTP merupakan hal yang luar biasa.

Demikian juga, dalam praktek sebagai penanggung jawab terhadap administrasi dan akuntansi keuangan, hanya mengikuti laporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, meskipun banyak ditemukan kesalahan, kejanggalan serta penyalahgunaan.

Seringkali BPK sebagai pemeriksa akuntasi keuangan tidak memiliki tindak lanjut, bahkan seolah-olah berjalan normal dan lancer.

Jika ada rekomendasi penemuan hal yang tidak wajar dibiarkan saja. Karena itu juga, bagi rakyat Aceh sudah sangat memahami praktik kesalahan serta penyalahgunaan anggaran belanja publik oleh Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota dengan berbagai praktik korupsi serta unsur korupsi, kolusi dan nepotisme yang demikian luas berlaku serta sangat akut.

Masih tidak malu dan bangga seolah-olah penghargaan WTP sebuah prestasi politik, karena pada dasarnya berlaku transaksionalisme ekonomi-politik untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

Bahkan seringkali jika ditelusuri lebih jauh, bahwa praktik KKN dan ataupun korupsi yang dilakukan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah mengetahui berlaku jamak terhadap praktik korupsi tersebut. Bahkan temuan yang dilakukan audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa, tender proyek terbuka yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh hanya skitar 1%.

Demikian juga pemberian hibah proyek terhadap instansi vertikal yang demikian sistematik, struktural dan masif dilakukan tanpa malu dan sungkan bahwa yang di kelola adalah uang negara yang berasal dari rakyat.

Dalam hal ini termasuk, praktik administrasi keuangan dengan cara memecah ataupun memperkecil jumlah nominal uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), ini dilakukan dengan wewenang dari Pelaksana Pengguna Anggaran (PPA). Dimana umumnya Dinas atau Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) membagi-bagi proyek dengan berbagai variasi yang berbeda nilai nominalnya. Karena itu, Gubernur Aceh/Bupati/Walikota bertanggung jawab terhadap terhadap usaha memperkecil nominal, karena sebagai penanggung jawab anggaran belanja publik APBA tersebut.

Demikian juga, Dinas mesti berhati-hati dalam melakukan praktik salah/buruk untuk memanfaatkan uang negara/rakyat tersebut.

Demikian juga, pelaksanaan pembagian proyek dan memecah jumlah nominal yang lebih kecil berkaitan dengan dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Karena praktik jahat korupsi tidak sesuai dengan prinsip ”Cleans and Good Government”, ini sangat salah serta berpotensi melakukan korupsi atau KKN. Hal ini sudah sangat dipahami dalam praktik pemerintahan di Aceh.

Dengan demikian, berbagai temuan KKN atau praktik korupsi yang dilakukan di Aceh oleh Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota yang secara realitas dilakukan upaya untuk dilakukan praktik jahat, seolah-olah Pemerintahan Aceh dan di Aceh, merasa sangat bangga dengan penghargaan WTP sebagai prestasi dan kebanggaan, maka yang dipahami oleh rakyat Aceh bahwa inilah praktik bodoh yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh (eksekutif dan legislatif) yang saat ini dalam incaran aparat penegak hukum. Sebaiknya hentikan memamerkan kebanggaan mendapatkan WTP serta memperkecil jumlah nominal uang terhadap proyek dengan cara memperkecil dan memecahnya, sehingga dapat dilaksanakan penunjukan proyek (PL). Sehingga lengkaplah bahwa,memamerkan kebodohan didepan rakyat Aceh yang telah tahu serta paham terhadap akuntansi serta pemeriksaan keuangan dan praktik korupsi yang semakin meraja lela di Aceh. Makanya kata orang bijak bahwa, Pemimpin Yang Bodoh Akan memamerkan Kebodohannya, Sementara itu Rakyat sudah jauh lebih pintar dan bijak dalam menilainya. Semua sebagai pencitraan, dalam agama dinyatakan sebagai kemunafikan yang dibanggakan. Jadi WTP Bukan Kebanggaan dan Prestasi. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close