Tujuh Pelaku Pengeroyokan Supir Travel Pasaman Ditangkap, Kini Ditahan di Polsek Pangkalan

Lima Puluh Kota, desernews.com
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, Polres Lima Puluh Kota, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir travel asal Pasaman, Ferli Ramadhani (28), warga Dusun III Pulau Tinggi, RW/RT 002/002, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Pangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, korban melihat mobil milik rekannya, Alfin Rinaldi, bersama beberapa mobil travel lainnya berhenti di dekat jembatan check point Tanjung Balik.
Korban kemudian menanyakan kepada rekannya dengan bahasa Minang, “manga pin kanai tinju jo oto pribadi,” yang menanyakan terkait kejadian yang dialami rekannya.
Tak lama kemudian, melintas satu unit mobil Toyota Kijang LGX dan Daihatsu Gran Max. Korban bersama Alfin kemudian mengejar kedua kendaraan tersebut.
Sekitar dua kilometer kemudian, kedua mobil berhasil dihentikan. Korban kembali bertanya kepada salah satu penumpang dengan ucapan, “manga ang bac adiak den,” yang kemudian memicu perselisihan.
Dalam situasi tersebut, Alfin Rinaldi diduga langsung dipukul oleh beberapa orang yang turun dari kedua kendaraan tersebut.
Melihat situasi semakin memanas dan para pelaku membawa potongan besi serta mengejar Ferli Ramadhani,pelapor segera menyelamatkan diri dengan masuk ke mobil dan melarikan diri menuju Rumah Makan Sipayung Sekaki.
Namun, kedua mobil pelaku kembali datang dan berhenti di lokasi tersebut. Sejumlah pelaku kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban di area parkir rumah makan yang berada di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak sedang dan dirugikan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pangkalan. Laporan diterima oleh Ka SPKT A, Serka Musteti Harjono, dengan nomor: LP/B/07/III/2026/Sek Pangkalan/Res 50 Kota/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak. Ia menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengeroyokan merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujar Khairuddin.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses secara hukum.(H.Eddi Gultom)




