Sertipikat Wakaf Resmi Diserahkan, Masjid Amaliyah Kini Miliki Kepastian Hukum dan Harapan Baru bagi Jamaah

Tebing Tinggi, Desernews.com
Penyerahan sertipikat tanah wakaf bukan sekadar proses administrasi. Bagi pengurus dan jamaah Masjid, dokumen itu menjadi simbol kepastian hukum sekaligus harapan agar rumah ibadah dapat terus berdiri kokoh dan memberi manfaat lintas generasi.
Hal itulah yang dirasakan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Amaliyah saat menerima Sertipikat Hak Wakaf dari Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
Sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan peruntukan tanah masyarakat, termasuk tanah wakaf.
Sertipikat Hak Wakaf Masjid Amaliyah yang berlokasi di Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi itu secara resmi diterima oleh pengurus BKM setempat. Wajah haru dan rasa syukur terlihat dari para pengurus yang selama ini menantikan legalitas resmi atas tanah tempat mereka beribadah dan melakukan berbagai kegiatan sosial keagamaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Yayuk Supriaty, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset umat. Menurutnya, banyak tanah wakaf yang secara turun-temurun dimanfaatkan masyarakat, namun belum memiliki dokumen hukum yang kuat sehingga rentan terhadap sengketa.
“Dengan adanya sertipikat hak wakaf, maka tanah ini sudah memiliki kepastian hukum. Ini bukan hanya melindungi bangunan masjidnya, tetapi juga melindungi niat baik para wakif yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ujarnya.
Bagi pengurus Masjid Amaliyah, sertipikat tersebut lebih dari sekadar kertas resmi. Dokumen itu menjadi bentuk pengakuan negara atas keberadaan masjid yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan warga, mulai dari salat berjamaah, pengajian anak-anak, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Program PTSL sendiri terus digencarkan pemerintah sebagai upaya mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh. Tidak hanya rumah tinggal dan lahan usaha, tanah wakaf pun menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penyerahan sertipikat ini pun menjadi momen yang membangkitkan optimisme warga sekitar. Dengan legalitas yang jelas, pengurus masjid kini dapat lebih fokus mengembangkan fasilitas ibadah dan kegiatan sosial tanpa dibayangi kekhawatiran sengketa lahan.
Di tengah kesibukan administrasi pertanahan, sebuah sertipikat mampu menghadirkan rasa aman sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di lingkungan masyarakat. (Red/BS/DN)




