Mendagri Menerbitkan Petunjuk Dalam Pelaksanaan Bantuan Meugang dari Presiden

Banda Aceh, desernews.com
Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan petunjuk pelaksanaan bantuan Meugang dari Presiden Prabowo Subianto.
Melalui suratnya nomor 400.6/848/SJ tanggal 12 Februari 2026 tentang penggunaan bantuan Presiden untuk Meugang menjelang Bulan Ramadhan tahun 2026. Hal itu disampaikan oleh Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan di Banda Aceh pada 14 Februari 2026.
Merujuk pada surat petunjuk pelaksanaan tersebut, Bupati di perintahkan untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui dinas (SKPD) terkait, dengan melakukan perubahan penjabaran APBK dan cukup melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRK.
Selanjutnya Jubir menambahkan pembagian bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging tidak di bolehkan berbentuk uang tunai, artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah di potong.
“Dari arahan Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas tata cara penyalurannya dan supaya dilaksanakan dengan baik dan benar,” kata Jubir.
Sementara itu lanjut Jubir, Gubernur Mualim berharap kepada Bupati dan Forkopimda untuk melakukan pendampingan pelaksanaan oleh SKPD baik dan transparan dan kita berharap untuk saling membangun kordinasi yang komprehensif dengan para Geuchik, supaya pelaksanaan distribusi bantuan Presiden berjalan sukses dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang terdampak bencana dapat terbantu dalam menyambut Ramadhan,” kata Gubernur melalui Juru bicara, Muhammad MTA. (T. Jamaluddin)




