Juru bicara Pemerintah Aceh: Pernyataan Kepala BKAD Kota Lhokseumawe Tentang Terlambatnya Pembayaran Gaji ASN keliru dan Tidak Benar

Banda Aceh, desernews.com
Pernyataan Kepala BKAD Kota Lho’ Seumawe menyangkut terlambatnya pembayaran Gaji ASN Kota Lhokseumawe karena Gubernur Aceh belum SK-kan hasil evaluasi sehingga menghambat pembayaran gaji ASN itu keliru dan tidak benar, hal itu disampaikan oleh Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis 15 Januari 2026.
“Pernyataan Kepala BKAD Kota Lho’ Seumawe pada beberapa Media terbit Rabu,14 Januari 2026 itu sangat tidak mendasar dan keliru, dan perlu kami tegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tidak ada relevansi sama sekali apabila pejabat terkait, dalam hal ini Kepala BKAD Kota Lho’ Seumawe tidak mengabaikan terhadap tahapan dan mekanisme yang berlaku, pasti ini tidak terjadi,” ucapnya.
Sebenarnya, pihak Pemko Lho’ Seumawe ini sedang menunggu hasil Fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 Kota Lho’ Seumawe yang mereka ajukan pada Tanggal 8 Januari 2026 yang lalu, dan diproses oleh pejabat terkait, bukan menunggu hasil Evaluasi APBK 2026,” tambah Muhammad MTA.
Lebih lanjut Jubir mengatakan, terkait Perwal ini pernah kita ingat kan sejak terjadinya keterlambatan pengajuan Evaluasi APBK 2026, supaya tidak terjadi hambatan pembayaran Gaji ASN/ PNS saat memasuki Tahun Anggaran 2026, dan saat ini sudah selesai , segera di sampaikan kepada Pemko Lho’ Seumawe. Perwal ini nantinya untuk menjadi dasar pembayaran Gaji ASN
Secara khusus kami sampaikan, bahwa pernyataan Kepala BKAD Kota Lho’ Seumawe yang disampaikan pada salah satu Media Nasional yang terbit Rabu 14 Januari 2026 adalah masuk katagori pembohongan publik, karena pernyataan tersebut berpotensi besar terjadi asumsi publik seakan Gubernur menghambat SK hasil Evaluasi,” ujar Jubir.
Hasil Evaluasi APBK 2026 Kota Lho’ Seumawe masih dalam proses dan setelah selesai nanti dikembalikan kepada mereka untuk ditindaklanjuti bersama DPRK, setelah itu baru dikembalikan kepada pemerintah Aceh secara tentatif ,sejak di ajukan pada 23 Desember 2026, secara aturan.
Pemerintah Aceh selama 15 hari kerja akan menyelesaikan tahapan – tahapan evaluasi tersebut. Artinya per 19 Januari 2026 sudah waktu jatuh Tempo terhadap hal tersebut.
Dan perlu kami sampaikan sebagai informasi tambahan, saat ini semua Kabupaten/Kota sudah merealisasikan pembayaran Gaji ASN/PNS, kecuali Aceh Selatan sudah adanya peraturan Bupati.
Tinggal membayar sementara untuk Kota Lho’ Seumawe sedang berproses peraturan Wali Kota dan segera akan direalisasikan.
“Kami berharap bagi kita semua bahwa memberikan informasi yang utuh dan relevan itu penting, supaya publik
Dan pihak-pihak terkait memahami secara benar sebagai tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tutup Muhammad MTA. (T. Jamaluddin)




