Duit Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag, Bisa ke Dirjen atau Menteri

Jakarta, desernews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dan kuota haji 2023–2024 yang diduga diterima secara berjenjang hingga ke pucuk pimpinan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam hal ini, pucuk pimpinan yang dimaksud adalah pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenag hingga Menteri Agama (Menag).
“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep enggan menjawab secara lugas apakah Menag yang dimaksud adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang diketahui dicegah ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan kasus ini. Dugaan praktik korupsi kuota haji 2023–2024 sendiri terjadi pada era Yaqut menjabat, yakni 23 Desember 2020–21 Oktober 2024.
Temuan KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji yang mengalir dari agen travel hingga ke oknum pucuk pimpinan di Kemenag. Uang tersebut disalurkan secara berjenjang melalui sejumlah perantara, mulai dari pegawai, staf ahli, hingga kerabat pejabat Kemenag.
Dalam praktiknya, muncul jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.
“Nah aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” kata Asep.
“Tetapi kemudian secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” sambungnya.
Para perantara itu turut menikmati komisi dari dana hasil setoran kuota haji.
“Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ucap Asep.
Uang hasil suap kuota haji itu kemudian dibelikan sejumlah aset, salah satunya dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) dengan nilai Rp6,5 miliar. Aset tersebut nantinya akan dirampas negara setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery).
“Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” kata Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, yang membagi tambahan kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Adapun 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Kuota reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Akibat praktik jual beli kuota haji khusus itu, ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat. Uang setoran dari travel diperoleh melalui penjualan tiket haji dengan harga fantastis, disertai janji keberangkatan pada tahun yang sama, 2024. Imbasnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun kehilangan hak berangkat karena kuotanya terpotong.




