Daerah

Gerbrak Desak KPK Segera Tangkap Bupati dan “Pangeran” di Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Batu Bara, desernews.com
Belasan massa Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerbrak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Bupati Batubara atas dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

Selain Bupati Batubara Zahir, massa Gerbak juga meminta KPK menangkap “Pangeran OK Faisal” yang merupakan adik dari bupati yang disebut-sebut sebagai pengatur semua proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan massa Gerbak di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 April 2022.

“Mendukung KPK segera membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batubara dengan memeriksa sejumlah kepala dinas, dan oknum yang bergelar Pangeran serta Putra Mahkota karena tidak rahasia umum, oknum pangeran tersebut disinyalir sebagai kekuatan yang mampu mengatur, mengintervensi dan memonopoli proyek proyek APBD maupun kebijakan strategis di lingkungan Pemkab Batubara,” ungkap Koordinator Aksi Ismanto dan Rahmat Hidayat di depen gedung KPK.

Massa juga meminta KPK agar bersikap transparan dengan adanya kabar yang berkembang atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara pada akhir Desember 2021 yang lalu.

“Jika benar OTT itu terjadi di Kabupaten Batubara, kami sangat menyesalkan KPK di Jakarta ini bisa kebobolan. Maka itu, kami minta segera tangkap bupati dan pangeran di Batubara, agar citra baik KPK tidak ternodai,” kata mereka.

“Gerbak juga memberikan apresiasi kepada KPK atas gerak cepat dan tanggap yang telah turun untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara,” sambung massa dalam orasinya.

Massa Gerbak yang orasinya diterima perwakilan KPK dan mendapat pengawalan dari kepolisian, selalu memberikan dukungan ke KPK dan aparat penegak hukum untuk mempercepat membongkar dugaan korupsi di Batubara.

“Kami akan terus melakukan aksi lanjutan untuk mengawal proses hukum terhadap dugan korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara,” kata Rahmat.(drb/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close