Daerah

Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Orang Pemain Judi Jenis 24 D-Spin (Bola-bola) di Desa Pancaukan

Keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Padang Lawas, desernews.com
Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) amankan satu orang bandar serta tiga orang pemain judi jenis 2 D-Spin atau lebih akrab disebut judi bola-bola di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Kamis (18/08/2022) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.S.I.K.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan kepada awak media, Sabtu (20/08) telah tertangkapnya bandar dan pemain judi atas informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik Azis Sering dilakukan Perjudian jenis 24 D-Spin atau sering disebut perjudian Bola-Bola di desa Pancaukan, Kecamatan, Barumun.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat lanjut Aman, Kamis (19/08) kisaran pukul 20.00 WIB Satreskrim Polres Palas melakukan penyelidikan di TKP, selanjutnya pada pukul 21.45 personil Satreskrim Polres Palas berhasil meringkus bandar judi jenis bola-bola berinisial BS (36) alamat Desa Bulusonik .

Sementara tiga pemain judi berinisial SN (38) dan DH (38) alamat Desa Bulusonik, sementara SS (38) alamat Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, dengan Barang Bukti (BB) satu unit HP Android Merk Realme warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp.264.000, terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya kata Aman, keempat pelaku di bawa ke Mapolres Palas untuk dimintai keterangan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, maka ke empat pelaku di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat orang tersebut kini kita amankan di Mapolres guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di depan hukum’, Tandas Kasat Aman Putra.Penulis: A Salam Srg.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close