Daerah

Sabu Gagal Masuk Kedalam Rutan Kelas II B Kabanjahe,Tiga Orang Warga Binaan Jadi Tersangka

Saat pres liris dilakukan di Polres Karo dan menunjukkan sabu sebagai barang buktinya(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Sebanyak 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 296,84 gram. Gagalnya barang haram tersebut setelah petugas penjaga pintu utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menemukan sabu tersebut yang diletakkan di pintu gerbang masuk Rutan.

Adanya temuan barang tidak bertuan itu langsung dilaporkan kepada Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, SPd,MH dan berkordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Henry.D.Tobing,SH.

Setelah berkoordinasi, Karutan dan Kasat Res Narkoba langsung mengecek CCTV, dari hasil rekaman bahwa terlihat adanya satu bungkus plastik yang diantar oleh dua orang yang mengendarai kenderaan sepeda motor.

Dari hasil rekaman, Sat Res Narkoba langsung melakukan olah TKP dan mengintrogasi seorang warga binaan Rutan tersebut berinisial PKS. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Sat Res Narkoba langsung menjemput dua orang warga binaan ke dalam Rutan Kelas II B Kabanjahe berinisial RAN ,dari hasil penyidikan dan penyelidikan, maka Sat Res Narkoba Polres Karo menetapkan tiga orang warga binaan Rutan Kelas II B kabanjahe yakni, PKS, RAN dan CF sebagai tersangka.

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH.SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Aron T.Siahaan, Kasat Res Narkoba AKP Henry.D.Tobing,SH, Karutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti,Spd, MH dan S.Barus memaparkan kronologi temuan sabu itu kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/10/2022) sekira pukul 10:00 wib di Aula Pur-Pur Sage Polres Karo.

Menurut Kapolres Karo, “Dari data yang diperolehnya dari pihak Rutan, bahwa seorang warga binaan bertugas sebagai tamping kebersihan, dia diduga kuat bekerja sama dengan pelaku. Sedangkan dua orang yang mengantar sabu ke depan pintu Rutan dengan mengendarai sepeda motor sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam penyelidikan.”Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Dari kasus ini, bahwa RAN sebagai pengendalinya dan kaki tangannya HP dan PKS dan Orang luarnya CF, apakah nantinya sabu itu diedarkan didalam Rutan atau keluar dan ini masih didalami dan terus dilakukan pengembangan.

“Para tersangka ini di tahan dalam Rutan dengan kasus yang berbeda”Jelas Kapolres Karo.

Sementara Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, Spd, MH mengatakan, “Dari kasus ini sepenuhnya telah diserahkan ke pihak Sat Res Narkoba polres Karo,sedangkan bagi tamu yang hendak membesuk langsung digeledah dan segala barang bawaan langsung diperiksa”Ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close