Medan

10 Personel Polda Sumut Diperiksa, Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu

Gedung Polda Sumut.

Medan, desernews.com
Polda Sumut melakukan investigasi terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kg yang diadukan tersangka narkoba M Yakob ke Mabes Polri. Ada 10 personel Ditresnarkoba yang diperiksa terkait hal itu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan barang bukti sabu dari Yakob yang dilaporkan kepadanya hanya 20 kg, bukan 32 kg. Hanya saja kasus ini tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam dan Irwasda Polda Sumut.

“Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin kurang lebih 9-10 anggota diperiksa. Irwasda dan Propam yang melakukan pendalaman,” kata Yemi kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Dia pun menyampaikan tim gabungan yang diturunkan saat itu adalah dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung untuk membekuk Yakob.

Diketahui, Yakob akhirnya dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Setelah itu barang bukti, berkas, dan Yakob telah diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan amatan wartawan pada Selasa (16/5), Propam Polda Sumut memeriksa tiga orang saksi termasuk anak Yakob berinisial EM (28) di Restoran Sederhana dekat Bandara Kualanamu.

Saat itu terlihat ada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi serta beberapa personel polisi lainnya.

Dudung sempat memberikan keterangan bahwa pihaknya sedang memeriksa tiga orang warga terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.

“Ada tiga orang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya,” kata Dudung.

Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama, yakni sekitar pukul 10.00 WIB sampai sekitar 22.00 WIB. Perlu diketahui, EM ini sempat ditangkap bersama dengan Yakob.

EM juga sempat diletakkan di sel selama enam hari. Namun, EM berujung dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan.(dtk/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close