
Medan, desernews.com
Seorang wanita bernama Elsa Munthe mengadu ke Denpom I/5 Medan guna meminta keadilan atas perlakuan oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe berinisial Serda JT yang diduga telah menghamilinya.
Diceritakan Elsa Munthe, awalnya Serda JT dan dirinya berkenalan pada bulan Mei tahun 2021. Kemudian dua bulan saling kenal, mereka menjalin hubungan pacaran.
“Dua bulan kenal dengan Serda JT, kami menjalin hubungan pacaran saat Serda JT di tugaskan ke Papua” kata Elsa Munthe.
“Serda JT menyatakan sukanya melalui handphone saat berada di Papua” sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, Serda JT intens berkomunikasi denganElsa Munthe dan berjanji jika pulang dinas dari Papua akan menikahi Elsa Munthe.
Tepatnya pada bulan 7 tahun 2022, Serda JT pulang dari Papua ke batalyon 125 Simbisa kabanjahe lalu pada bulan 8 tahun 2022, Serda JT mendatangi EG di Rumah Kos pasar 7 Padang bulan gang gembira, Medan.
Di rumah kos tersebut Serda JT membujuk rayu Elsa Munthe untuk berhubungan intim dan pada bulan 11 tahun 2022, Elsa Munthe dinyatakan hamil.
Kaget mendengar Elsa Munthe hamil, Serda JT mencoba membujuk rayu Elsa Munthe agar mau mengugurkan kandungan Elsa Munthe dengan cara meminum obat pengugur kandungan yang sudah di beli oleh Serda JT.
“Saya disuruh minum obat pengugur kandungan yang di beli Serda JT seharga 1 jutaan”ungkap Elsa Munthe.
“Saat itu, saya minta dinikahi lalu di mediasi oleh atasannya Danki Marbun, namun bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya,”terang Elsa Munthe.
Berkas berkas untuk pengajuan yang di urus Serda JT juga banyak bersalahan menunjukkan Serda JT tidak serius menikahi saya”. Jelas Elsa Munthe.
Saya sudah trauma atas sikap perlakuan kasar Serda JT dan janji manisnya, usia kandungan saya sudah memasuki 4 (empat) bulan. Maka itu, saya melaporkan Serda JT ke Denpom l/5 Medan atas perbuatan asusila pada Senin (27/2/23)”. pungkasnya.
Ia berharap pihak Denpom l/5 Medan dapat segera memproses laporannya.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Julianto Siagian tidak menampik, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).
“Info TNI hamili wanita itu benar. Tetapi masalah menggugurkan kandungan tidak benar,” kata Kolonel Inf Rico Julianto Siagian kepada tribun medan , Rabu (1/3/2023).
Rico menyebut, pascawanita itu hamil diluar nikah, Serda TJ kini sedang mengurus administrasi di kesatuannya agar bisa menikah secara sah.
Sementara Denpom Medan masih menyelidiki kabar yang menyebutkan Serda TJ meminta menggugurkan kandungan wanita tersebut.
Menurut Rico, ada pihak lain yang mencoba mencari keuntungan finansial dari kejadian ini.
“Ada dugaan oknum tertentu memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan finansial. Hal ini sedang didalami/diselidiki oleh Denpom Medan,”ucapnya.
Menurut informasi yang didapat, kasus hamil diluar nikah yang dilakukan Serda TJ terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.
Saat itu Serda TJ baru sebulan pulang tugas dari Papua dan menemui EG di indekosnya di Medan untuk melakukan perzinahan.
Keduanya dikabarkan sudah lama berkenalan sejak bulan Mei, lalu berpacaran sejak Serda TJ berada di Papua.
Namun pada bulan November 2022 saat EG (23) dinyatakan hamil dan meminta pertanggungjawaban, Serda TJ diduga malah menolak dan meminta kandungan digugurkan (har/dn)




