DaerahMedan

Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, bersama tersangka Heri Gunawan, Kasat Intelkam AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R. Gultom.

Medan, desernews.com
Tersangka pemerkosa santriwati di kamar mandi Masjid At Taubah, Jalan Raja, Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, terancam hukuman 15 tahun penjara.

IR (14) diperkosa Heri Gunawan (29) pada Selasa 25 Bovember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku bernama Heri Gunawan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tabung, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap di kediamannya itu melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R. Gultom, kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita, dan satu celana dalam wanita.

Kompol Fathir mengatakan, kronologis pemerkosaan IR oleh teraangka Heri Gunawan di kamar mandi Masjid At Taubah, terungkap pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saksi Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban IR, kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa Heri Gunawan pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka Heri Gunawan menyuruh korban IR datang ke masjid. Sampainya korban di masjid, tersangka langsung memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi masjid. Tersangka langsung memeluk korban dan meremas buah dada korban. Tersangka dan korban pun berhubungan badan sampai selesai,” beber Fathir.

Penangkapan tersangka Heri Gunawan berdasarkan laporan orang tua korba bernama Asrila (42) warga Jalan Raja Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Selain itu juga berdasarkan video korban yang masih pelajar viral memohon tersangka pemerkosaan segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka Heri Gunawan mengaku sebagai pacar korban. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bujuk rayu kepada korban,” ungkap Fathir.(drb/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close