Sertifikasi Halal 4 Juta Vs 650 Ribu, MUI Beri Penjelasan

Jakarta, desernews.com
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi adanya masyarakat yang membandingkan harga sertifikasi halal sebelum dan sesudah pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa tarif sertifikasi halal diatur dalam Peraturan BPJH Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ada tarif berjenjang yang dikenakan.
Tarif berjenjang ini dari mulai Rp 650 ribu hingga Rp 12 juta. Untuk yang tarif 650 ribu, Niam menyebutkan bahwa hanya untuk kepentingan BPJH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pihak BPJH mendapat Rp 300 ribu kemudian Rp 350 ribu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan.
“Ini juga menjadi murah karena ada subsidi juga dari MUI dan LPH. Karena yang UMK yang dinyatakan berbiaya 0 rupiah bukan berarti tidak berbiaya karena LPH tetap melakukan pemeriksaan,” kata Niam saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta pada Jumat (18/03/2022).
“Pendanaan diperoleh dari sumber lain, yaitu salah satunya subsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil sekali. Dan subsidi oleh MUI di dalam sidang fatwanya,” sambungnya.
Ia juga mengaku menerima curhatan dari pihak LPH yang merugi karena mengurus sertifikasi halal ini. Pasalnya, 350 ribu itu di luar kepentingan operasional yang jumlahnya jelas di atas 350 ribu.
“Uang 350 ribu itu untuk kepentingan langsung, tidak termasuk untuk akomodasi, transportasi auditor saat pemeriksaan, uji labolatorium. Jadi dana kecil ini di luar itu semua,” ucapnya.
Sementara, tarif 4 juta yang sebelumnya itu sudah mencakup semua hal yang dibutuhkan. Oleh karena itu, ia menegaskan kurang tepat jika membandingkan 4 juta dengan 650 ribu untuk sertifikasi ini.
“Itu 4 Juta sudah all in, ini belum. Jadi tidak apple to apple, malah jatuhnya bisa lebih mahal,” pungkansya.(pop/DN)




