Sabu 16 Paket Gagal Edar, HK Disergap Polisi Saat Berada di Kedai Kopi dan Bertahun Baru Dibalik Jeruji

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berusia 48 tahun berinisial HK warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo kini berurusan dengan pihak yang berwajib dan terpaksa bertahun baru dibalik jeruji.
Pasalnya, HK diangkut anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari salah satu kedai kopi di Desa Bintang Meriah karena terindikasi memiliki dan mengedarkan narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan, bahwa HK ditangkap pada hari Selasa (5/12/2023) sekira pukul 17:00 wib beberapa hari lalu,” jelasnya kepada wartawan,Senin (11/12/2023) di Polres Karo.
Lanjutnya lagi, HK merupakan target penangkapan terkait pengedaran narkoba yang dilakukannya membuat masyarakat desa Bintang Meriah resah sehingga laporan masyarakat yang diterima langsung ditindak lanjuti.
Setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 16 paket plastik klip masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,49 gram, 3 bal plastik klip dalam keadaan kosong 2 potong pipet sebagai sekop di dalam tas warna hitam miliknya, 1 unit handphone android merk Samsung warna biru turut disita sebagai barang bukti.
“HK ini diduga kuat sebagai pengedar dan kini sudah ditahan di sel Polres Karo untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat.(FS-Ring)




