
Medan, desernews.com
DPD REI (Real Eastate Indonesia) Sumatera Utara dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi masalah peralihan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada anggota.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD REI Sumatera Utara, Ir H Reza Sirait menjawab pertanyaan desernews.com di kantor DPD REI Sumatera Utara, jalan Kapten Muslim komplek Milenium Plaza Medan, Selasa (15/03/2022).
Menurut H Reza, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Namun masalahnya peralihan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu hingga saat ini belum terselesaikan”, tutur H Reza.
H Reza berkeyakinan pada prinsipnya portal tersebut diluncurkan tujuannya baik, untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online. Dalam pengurusan PBG, nantinya pihak pengembang tidak perlu lagi membawa berkas yang cukup tebal. Melainkan sangat simple, yakni cukup membawa flashdisk.
“Namun apabila masalah PBG ini tak segera terselesaikan, maka akan berdampak pada makin tingginya backlog perumahan”, tambah Reza.
H Reza mengatakan bahwa dirinya kemarin telah bertemu dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rachmadsyah, ST guna membicarakan percepatan PBG tersebut.
Karena 70 persen dari 350 anggota DPD REI Sumut kini sedang membangun perumahan di Kabupaten Deli Serdang.
Akan tetapi diakui H Reza bila anggotanya belum memiliki pemahaman dan kesiapan untuk memenuhi persyaratan dan tata cara sistim PBG.
“Kemarin sewaktu bertemu Pak Rachmadsyah kita diajak beliau untuk melakukan satu pilot projek sebagai proyek percontohan dalam pembuatan PBG. Tapi anggota belum ada yang siap. Makanya untuk itu dalam dua tiga hari ini kita melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota REI Sumut yang membangun perumahan di Kabupaten Deli Serdang”, pungkas H Reza Sirait. (01/02/DN)




