Kasek SMAN2 Lubuk Pakam Dukung Sekolah Lima Hari dalam Seminggu di Sumut

Lubuk Pakam, desernews.com
Kapala SMAN 2 Lubuk Pakam mendukung sekolah lima hari atau full day school (FDS) dalam seminggu diterapkan di Sumatera Utara.
Karena menurutnya, full day school yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat dapat berdampak positif pada perkembangan sosial anak. Siswa lebih mudah bersosialisasi dengan teman maupun guru.
Hal ini disampaikan Sari Manurung, Kasek SMAN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (25/2/25).
“Kebijakan full day school mewajibkan sekolah berlangsung 8 jam per hari, dari Senin sampai Jumat telah berlaku di Provinsi Jawa Barat. Masuk pukul 06.45 wib dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali,”jelas Sari Manurung.
Sekolah lima hari, kata Sari Manurung, banyak penghematan yang didapat.
“Orang tua murid tidak lagi mengeluarkan uang untuk ongkos dan jajan anaknya ke sekolah. Begitu juga dengan sekolah. Akan irit listrik dan air dikarenakan pada hari Sabtu peserta didik libur dan sekolah lima hari,”bilangnya.
Jika kebijakan full day school di Jabar tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sambung Sari Manurung, maka di Sumut cukup dengan Pergub (peraturan gubernur).
Terpisah, Ketua Komite SMAN2 Lubuk Pakam, Muriadi sependapat dengan yang dikatakan Kasek Sari Manurung.
“Semoga apa yang telah dilakukan dan berjalan dengan sangat baik di Jabar bisa diterapkan juga di Sumut,”tambahnya.
Disebutkan Muriadi yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, meminta masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
“Saat ini sudah ada sekolah-sekolah percontohan yang menerapkan PPK di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka melaksanakan kegiatan lima hari di sekolah,” harap Muriadi.
Hari Sabtu dan Minggu, sambungnya, bisa digunakan menjadi hari keluarga. Dengan demikian, pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas,” kata dia lagi.(01/DN)




