Hindari dan Sempat Kabur Ke Pekanbaru, Pelaku Penggelapan Upah Aron Dijemput Polisi dari Rumahnya

Tanah Karo, desernews.com
Apes benar dialami ST (35) ini yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani. Betapa tidak,dirinya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena gelapkan upah Aron (pekerja ladang).
Padahal ST sempat kabur ke daerah Riau Pekanbaru untuk menghilangkan jejak agar tidak ditangkap Polisi, namun ujung-ujungnya ST yang tinggal di Perumahan Residence 2 Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi ini dijemput Polisi dari rumahnya, Minggu (8/12/2024 sekira pukul 14;00 wib dan akhirnya masuk bui juga.
Ceritanya pada hari Minggu (15/1/2023) lalu korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 orang rekannya sesama Aron (pekerja ladang) datang untuk meminta upah mereka kepada ST yang merupakan kepala Aron (koordinator buruh pertanian) sebesar 22.293.000 rupiah. Padahal uang tersebut sudah ditransfer melalui rekening ST untuk pembayaran upah aron tersebut.
Hal itu disampaikan korban, saksi, dan pemilik ladang, bahwa upah mereka telah diserahkan kepada tersangka (ST). Namun,uang itu tidak dibayarkan sama sekali, malah ST menggunakannya untuk keperluan pribadinya.
“Uang itu sudah ditransfer oleh pemilik ladang, tapi ST tidak membayarnya, malah melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi. Laporan Pengaduan dari korban langsung ditindak lanjuti,” jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H.
Lanjutnya lagi, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, akhirnya ST ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karo di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpri hingga ST harus berhadapan dengan hukum dan ujung-ujungnya masuk sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari tersangka turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku. ST dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” kata Rasmaju Tarigan. (FS-Ring)




