Daerah

Bandar Ganja Diciduk Polisi dari Pakter Tuak, 41 Paket Ganja Siap Edar Disita

BS Alias Tonang diamankan berikut ganja paketan miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Satres Narkoba Polres Karo tangkap seorang laki-laki berinisial BS Alias Tonang (51) saat mangkal disalah satu pakter tuak di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.

Penangkapan Tonang tak lain karena diduga kuat memiliki dan sekaligua sebagai bandar narkotika jenis ganja sehingga Polisi mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan ganja siap edar sebanyak 19 paket setelah ditimbang seberat netto 15,25 gram yang didapat dari kantong celananya.

Saat dilakukan interogasi, Tonang mengaku bahwa ganja itu miliknya dan masih ada lagi dia simpan dirumahnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi sebanyak 22 paket plastik setelah ditimbang seberat netto 17,59 gram. Ganja itu tersimpan didalam plastik warna putih dan ditemukan juga 1 buah plastik asoi warna hitam serta 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Dengan adanya temuan itu, Tonang langsung dibawa ke Polres Karo untuk diproses hukum dan lebaran dibalik jeruji besi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan bahwa Tonang merupakan target karena ditengarai sebagai pengedar ganja dan sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2024) di Polres Karo.

Dilanjutnya lagi, penangkapan Tonang dilakukan pada hari Jumat (22/3/24) di salah satu pakter tuak Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi sekira jam 22:00 wib.

Tonang mengaku kalau ganja itu adalah miliknya dan juga sebagai penjual paketan.

Selain mengamankan Tonang dan ganja miliknya juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 268.000, dari penjualan ganja.

“Kini Tonang telah ditahan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close