Daerah

Polres Samosir Meringkus 3 Pelaku Curanmor Berikut Penadahnya

Ilustrasi.

Samosir, desernews.com
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berikut seorang penadahnya ditangkap personel Polres Samosir.

Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 1 Oktober 2023.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MRP (26), IS (33) dan AZ (46). Sedangkan penadahnya berinisial PMS (35). Mereka merupakan warga Siantar-Simalungun.

“Benar, tiga pelaku curanmor dan penadahnya ditangkap kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kamis (2/11/2023).

Natar menjelaskan para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di Samosir. Petugas juga menerima laporan dari masyarakat.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit mobil minibus Xenia dan satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.

“Barang bukti mobil dan sepeda motor sudah kita amankan. Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” cetusnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk penadah disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” katanya.(ss/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close