Daerah

Tanam Ganja Diperladangan Miliknya, Pak Gadung Diringkus Sat Res Narkoba

Tersangka Pa Gadung berikut ganja miliknya diamankan (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (8/5/2023) sekira jam 14.30 wib amankan seorang laki – laki berinisial ALS Alias Pak Gadung (59) warga desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, S.H, membenarkan terkait penangkapan itu.

Dijelaskannya, bahwa ALS Alias Pa Gadung menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.

Setelah itu personel langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut sehingga dilakukan pengintaian di sekitar lokasi perladangan juma Tebing Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.

Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Karo melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut sehingga diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan disekitar TKP ditemukan 24 batang pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji. Selain itu juga ditemukan narkotika jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih dan ganja meliputi daun batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di perladangan perjumaan Tebing.

Dari hasil interogasi, Pak Gadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang ditemukan di ladang miliknya.
Dari pengakuannya lagi, bahwa dia ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

“Kini Pak Gadung sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Karo untuk diproses hukum dan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”Jelas AKP Henry kepada wartawan Jumat (12/5/2023) (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close