Aceh Darussalam

BPOM Aceh Kembali Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jajanan Ramadhan 2023/1444 H do 3 Kabupaten/Kota

Banda Aceh, desernews.com
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Pemerintah Daerah di 3 Kabupaten/Kota beserta Lintas sektor terkait kembali melakukan Pengawasan Keamanan Pangan baik pada sarana distribusi maupun Pangan Jajanan Ramadhan (takjil ) pada selasa, 28 Maret 2023.

Diawali dengan pemeriksaan Keamanan Pangan di retail, pemeriksaan dilanjutkan dengan Sampling dan Pengujian terhadap makanan takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam makanan di Jalan Langgar, kota Bireuen.

Kegiatan ini juga melibatkan Satuan Karya (SAKA) Pramuka POM dalam melakukan sampling, pengujian, Komunikasi, Informasi dan Edukasi di Pusat Jajanan Lambaro, Aceh Besar dan Pusat Jajanan Jl. Syiah Kuala, Lamdingin Kota Banda Aceh

Sampling takjil yang dilakukan berupa mie, bakso, agar-agar, kue basah dan minuman yang berwarna. Selanjutnya sampel diiuji pada mobil laboratorium keliling dengan parameter uji identifikasi Bahan Berbahaya Boraks, Formalin, Methanyl Yellow dan Rhodamin B.

Dari hasil pengawasan beberapa sarana retail di kota Bireuen masih ditemukan produk tanpa izin edar (TIE) seperti teh Thailand, ovaltine Malaysia dan permen hacks serta masih terdapat produk pangan rusak dan kedaluwarasa yg masih terpajang di etalase. Terhadap produk TIE tersebut dilakukan pemusnahan produk ditempat oleh pemilik secara sukarela.

Total sampel yang disampling dan diuji sebanyak 65 sampel, dengan hasil pengujian sebanyak 64 sampel Memenuhi Syarat dan terdapat 1 sampel mie diduga positif formalin yg di sampling di kota Bireuen, sampel yg positif menggunakan uji cepat akan dilakukan uji konfirmasi di laboratorium BPOM Aceh dan kepada para pedagang makanan diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga keamanan dan mutu pangan terutama saat bulan suci Ramadhan.(TJ/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close