Daerah

Saat RDP dengan Komisi A DPRD Karo, Kecurangan Pilkades Kuta Kepar Mulai Terungkap

Komisi A DPRD Karo bersama LSM KPKP dan warga Desa Kuta Kepar Rapat Dengar Pendapat terkait kecurangan Pilkades.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Puluhan warga Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang terdiri dari kaum bapak dan ibu, Senin (20/2/2023) sekira jam 14:30 wib mendatangi Kantor DPRD Karo di Jalan Veteran Kabanjahe.

Kedatangan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi A DPRD Karo terkait Pilkades Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Tahun lalu yang diduga penuh kecurangan.

Sebab kebohongan yang selama ini menjadi bola liar adanya dugaan interpensi atau penyalahgunaan wewenang dengan bersembunyi di balik kata kesepakatan yang menyembunyikan kejujuran demi memenangkan pihak lawan.

Saat dilakukan RDP mulai terbongkar siapa-siapa yang ikut ambil bagian dalam memenangkan calon tertentu. Hal tersebut diatas terlihat jelas saat diurai awal permulaan permohonan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat dengan komisi A DPRD Karo, Senin (20/2) sekira jam 15:15 Wib di salah satu ruangan Kantor DPRD Karo si Jalan Jamin Ginting kabanjahe.

Dihadapan pimpinan Ketua Komisi A DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu meminta agar pemohon dilakukannya RDP menyampaikan uraian keberatan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada 19 Desember 2022 lalu.

Dari penuturan ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu yang mendampingi warga Desa Kuta Kepar menyampaikan bahwa panitia pelaksana Pilkades bekerja diluar petunjuk teknis atau Peraturan Bupati (Perbub) yang harusnya menjadi acuan pedoman pada Pilkades tersebut.”Jelasnya.

Elisawati Beru Ginting, ketua PPS mengaku tidak melakukan perhitungan surat suara terlebih dahulu sebelum melakukan pembukaan surat suara dari dalam kotak suara dan mengaku jumlah surat suara dan jumlah yang datang ada perbedaan. Dia juga mengaku kalau kotak suara digembok, sehingga memancing emosi pihak calon Kades yang dizolimi.

Camat Tiganderket, Amry Ginting mengaku telah melakukan konfirmasi kepada semua panitia dan PPS terkait adanya permasalahan Pilkades desa Kuta Kepar dan mengaku ada beberapa poin yang belum sempat dibahas karena tidak ada dalam surat keberatan yang disampaikan.

“Semua keberatan dan permasalahan telah kami tuliskan dalam notulen rapat bersama panitia dan PPS,” ujarnya.

Sementara ketua KPPS Pilkades Kuta Kepar, Pengarapen Perangin-angin meminta semua yang terlibat pada pemilihan Kepala Desa tersebut agar berkata jujur dan jangan menutupi kebohongan agar persoalan itu terselesaikan.

Menurutnya dengan adanya ketidak jujuran dan sejumlah interpensi yang sengaja memperkeruh suasana, dan mengakui adanya aturan yang selalu diubah-ubah dan berdalih kesepakatan tanpa mau menyebutkan siapa orangnya.

Ketua KPPS mengaku kewenangannya sebagai penanggung jawab Pilkades di desa tersebut dikebiri dan direbut oleh panitia pemilihan sehingga dia hanya disuguhi tanda tangan berkas-berkas saja tanpa mengetahui awal dari persoalan dan sering dibilang tidak ada ditempat saat dilakukan perhitungan suara

“Saya dibilang tidak ada di tempat pada hal saya ada disitu, mari kita jujur, jangan aturan selalu berubah-ubah. Kalau saya yang salah silakan tangkap, saya berkata jujur, jangan ceritakan kebohongan.” Ujarnya dengan nada emosi di depan anggota komisi A DPRD Karo itu.

Pada kesimpulan akhir rapat dengar pendapat bersama komisi A DPRD Karo, Pirman Firdaus Sitepu sangat menyesalkan kenapa tidak diselesaikan di tingkat eksekutif.

“Sesuai aturan apabila ada persoalan terkait Pilkades harusnya diselesaikan di tingkat eksekutif. Ini ranahnya Bupati Karo. Dalam hal ini komisi A DPRD Karo meminta agar Bupati Karo segera menyelesaikan permasalah ini, apabila ada indikasi ditemukan hal pelanggaran hukum DPRD Karo siap melakukan pansus terkait ini,” ujarnya sembari meminta agar Asisten DPMD Karo dan Camat Tiganderket menyelesaikan permasalah itu dalam waktu satu minggu sejak RDP dilakukan. (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close