Kasus Penganiayaan, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Tanah Karo, desernews.com
Terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Kimon Ekin Pranata (24) warga Gang Keluarga Dusun VI Kelurahan Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe yang terjadi hari Selasa (27/9/2022) di Dusun Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe sempat dilaporkan ke Polsek Barusjahe.
Dalam laporannya, dia mengadukan Aidil Ambara (27) Warga Desa Raya Dusun IV Kecamatan Berastagi dan kawan-kawan.
Namun laporan korban akhirnya dicabut setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan penyelesaiannya dilakukan di Polsek Barusjahe, Rabu (28/9).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Pelaksana, Kapolsek Barusjahe IPTU Zoger Padang, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril mengatakan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”,Jelasnya.
Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Barusjahe yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta di hadiri Kadus Sukanalu Zulhefni Sitepu.
Dipertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum dan membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.”Ujarnya (Fs-Ring)




