Tidak Sesuai Risalah, Citraland Helvetia Akan Dilaporkan ke KPK

Deli Serdang, desernews.com
Proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, terungkap ternyata tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.
“Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo,” ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang, ED M. Roni Nasution, di kantornya, Selasa 15 Februari 2022.
“Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, IMB belum ada, ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU,” sambungnya.
Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat.
“Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi,” katanya.
Roni pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan di Kabupaten Deliserdang, perbatasan Kota Medan, Sumatera Utara.
“Setelah rampung nanti data dugaan korupsi koorporesi ini, pasti segera kita laporkan ke KPK,” tegasnya.(drb/DN)




