Modal 2000 Rupiah,Nazir Mesjid Cabuli Anak Dibawah Umur Dan Berujung Masuk Bui

Tanah Karo, Desernews.com
Miswanto Alias Udin (50) kini harus merasakan dinginnya lantai semen sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke meja hijau.
Pasalnya Nazir Mesjid Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Unit PPA Polres Karo terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/661/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara pada Tanggal 7 Agustus 2021 terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.
Menurut data yang dihimpun dari penyidik UUPA Polres Karo, kejadian ini terjadi pada hari Jumat (6/8/2021) sekira jam 12:00 wib.
Adapun kronologis kejadian, bermula
P.Perangin-Angin mendapat cerita dari anak kandungnya sebut saja namanya Bunga (9) dan Melati (9) dan G (6) mengatakan, bahwa M (7 ) telah dicabuli oleh Miswanto alias Udin dan perbuatan tersangka pernah diintip oleh G.
Adanya laporan itu P. Perangin-Angin langsung memberitahukannya kepada ibu kandung korban.Untuk memastikannya, maka ibunya pun menanyakan hal tersebut kepada M (7) dan mengakui kalau Miswanto Alias Udin ada melakukannya dengan cara mencium bibir, pegang buah dada serta menciumnya sebanyak 4 kali” saya diberi uang 2000 rupiah sembari mengancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun,jika dikasi tau maka pelaku menyumpahi kedua orang tua saya dan mati ” “aku anak korban dengan polos kepada ibunya.
Bagai disambar petir disiang bolong,ibu korban tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan Nazir Mesjid itu sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.Setelah menerima laporan pengaduan itu,maka tersangka pun berhasil ditangkap oleh Personil UPPA Sat Reskrim Polres Karo “Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut “Jelas penyidik kepada wartawan.(Ring)




