Daerah

Bupati Karo:Pemkab Karo Berusaha Menyelesaikan Masalah Dan Minta Dukungan Dan Pendampingan KPK

Bupati Karo Cory.S.Sebayang saat memberikan Sambutannya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Karo, Kamis Tanggal 10 dan 11-2021 untuk melakukan rapat dan monitoring penertiban aset serta optimalisasi PAD.

Kedatangan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung bersama rombongannya ke kantor Bupati Karo, langsung disambut oleh Bupati Karo Cory.S.Sebayang Sekda Kabupaten Karo,Drs KamperasTerkelin Purba,MSi.

Begitu juga OPD serta ASN dilingkup Pemkab Karo dan Kabag Humas Sekda Kab Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP ,Kamis (10/6/2021).

Dikesempatan itu,Bupati Karo Cory.S.Sebayang mengatakan, kami Pemkab Karo sangat mengapresiasi atas kedatangan KPK dalam rangka kunjungan kerjanya ke Pemkab Karo.

Untuk itu kami sangat mengapresiasi program dalam pencegahan korupsi yang dibahas dalam pertemuan ini yang difasilitasi oleh KPK.

Dimana korupsi salah satu yang merusak cita-cita bangsa dan Kabupaten Karo sangat mendukung atas pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini,Pemkab Karo terus berupaya menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan tentang asset,tanah,bangunan dan.lainnya”Ujarnya.

Dilanjutnya lagi,untuk itu kami Pemkab Karo minta dukungan serta pendampingan dari KPK agar setiap tanggung jawab sesuai dengan aturan dan dapat menjaga amanah Kabupaten Karo,terlebih pengawasan asset-asset yang ada sehingga rentan terjadinya korupsi.”Jelasnya saat memberikan sambutannya di ruang aula Bupati Karo.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkab Karo menerapkan Peraturan Daerah (perda) tentang pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah sebagai upaya dini untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung pada rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Control for Prevention (MCP) dan Penertiban Aset Optimalisasi PAD Pemkab Karo bersama KPK, di aula Kantor Bupati Karo.

Menurutnya, hal itu bagian implementasi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan.

Ditambahkannya , pengetahuan tentang moral dan antikorupsi penting diterapkan di lingkungan sekolah dan ini merupakan langkah pencegahan yang efektif dalam membangun generasi antikorupsi.

Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD,pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. “Ujarnya.

Disambungnya lagi,kita sangat berharap agar dilingkup Pemkab Karo ini jangan sempat terjadi adanya korupsi sehingga berurusan dengan pihak yang berwajib atau pun KPK.
“Kalau sudah berurusan,saya mohon maaf dan pura-pura tidak kenal, walau pun kita sudah kenal”Katanya.

Begitu juga dalam hal pencalonan seseorang untuk menjadi Kepala Daerah sehingga menjabat,akibat tingginya biaya mahar politik maka dalam hal ini sangat rawan sekali terjadinya korupsi”Kita sudah dengar ada beberapa Kepala Daerah yang terjerat hukum akibat korupsi,hal ini saya ingatkan untuk kita semua agar jangan melakukan korupsi”Jelasnya. (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close