Nasional

Aliansi Rakyat Menggugat Tantang Kuasa Hukum Buktikan Ijazah Gibran di PTUN Hari Ini

Aliansi Rakyat Menggungat menantang kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur.

‎
‎Jakarta, desernews.com
‎‎Pernyataan kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka , Muhammad Rullyandi yang berjanji membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada hari ini harus dibuktikan.
‎
‎Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari mengungkapkan siap menunggu kepastian pembuktian ijazah Gibran dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi oleh tim kuasa hukum Gibran di persidangan PTUN.
‎
‎ Menuk menjelaskan aksi menuntut pemakzulan Gibran murni, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
‎
‎” Iya, coba kita lihat aja tunggu jangan hanya berjanji, patokan kami adalah dari keputusan dari MK ya. Kami juga untuk melaporkan Gibran kami juga punya bukti-bukti yang cukup banyak yang membuktikan bahwa memang Gibran tidak punya ijazah,” jelasnya, Kamis (29/10/2026).
‎
‎Menurut Menuk sejumlah aksi demontrasi yang telah ARM lakukan untuk menuntut Gibran mundur bertujuan untuk mengembalikan integritas bangsa. “Kami di sini masyarakat, kami hanya ingin mengembalikan integritas bangsa, itu aja,” pungkasnya.
‎
‎Sebelumnya, Muhammad Rullyandi menyatakan siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur yang dimulai pada hari ini pukul 10.00 WIB pagi.
‎
‎Langkah ini menyusul keputusan majelis hakim yang menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
‎
‎”Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya. Kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’ di iNews, Selasa, 27 Oktober 2026.
‎
‎Semua lengkap dari SD, SMP, SMA, sampai kuliah, clear, saya nyatakan clear ya dan itu akan dibuktikan oleh PTUN,” ujarnya. (SindoNews/ H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close